ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Bakar Isteri Hingga Tewas, Suyanto Dihukum 7 Tahun Penjara

April 5, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

BATU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Malang, memvonis terdakwa Suyanto dengan hukuman 7 (tujuh  penjara, lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kejari Batu sebesar 8 (delapan) tahun, dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Online Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu dan Pengadilan Negeri Malang , Selasa ( 5/4/2022 )

Agenda Sidang pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang dengan susunan  Hakim Ketua Judi Prasetya didampingi Hakim anggota Noor Ichwan Ichlas Ria Adha dan dan  Silvya Terry. .

Terdakwa Suyanto disidangkan terkait perkara kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan korban meninggal dunia, atas nama  Rahmawati yang merupakan istri terdakwa.

Peristiwa itu terjadi pada hari Senin tanggal 06 September 2021 ketika korban Rahmawati pulang dari bekerja pukul 20.00 WIB ke rumah orang tuanya. Tidak lama kemudian terdakwa datang dan menggebrak pintu rumah orang tua korban sambil membawa 1 botol berisi BBM jenis pertamax lalu menyiramkan BBM tersebut ke sekujur tubuh korban. Karena mendengar keributan, anak korban berusaha melerai dan mendorong terdakwa keluar rumah dan korban juga ikut keluar rumah kemudian duduk di pelataran rumah. Pada saat korban duduk di pelataran rumah, terdakwa yang sedang membawa korek api langsung berlari kearah korban serta langsung menyulut korek api kearah korban. Seketika korban  terbakar dan menjatuhkan badan ke tanah untuk berusaha mematikan api dengan dibantu keluarga korban dengan menyiram air serta kain basah ke tubuh korban. Setelah api padam, korban dibawa ke rumah sakit Hasta Brata Kota Batu namun nyawanya tidak tertolong karena banyaknya luka bakar yang diderita.

Atas perbuatannya, yerdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik  dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan kematian korban sebagaimana melanggar dakwaan  pasal 44  ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2004 dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan pidana selama 8 (delapan) tahun dipotong selama terdakwa dalam tahanan.

Majelis Hakim PN Kota Malang memutuskan terdakwa bersalah, dengan amar putusan menyatakan terdakwa Suyanto  telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan kematian korban sebagaimana yang didakwa melanggar dakwaan Pasal 44 ayat (3) UU RI. No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Suyanto selama 7 (tujuh) tahun dipotong selama terdakwa dalam tahanan; Hal- hal yang memberatkan yakni perbuatan tedakwa memgakibatkan istrinya meninggal dunia. Sementara hal- hak yang meringankan terdakwa  belum pernah dihukum sebelumnya,  Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga selalu hadir dalam menghadiri persidangan. Selain itu, terdakwa dalam kondisi sakit gagal ginjal.

Majelis Hakim menghukum pula kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar  Rp. 5.000,-  (lima ribu  rupiah).

Terkait putusan tersebut, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum Maharani  menyatakan pikir–pikir dengan batas waktu maksimal 7 (tujuh) hari. Apabila dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum tidak melakukan upaya hukum lanjutan, maka putusan tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap (incraht)  (Buang Supeno)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.