Bupati Kukar Lantik Pj Kades Jonggon

April 10, 2026 by  
Filed under Kutai Kartanegara

Share this news

KUTAI KARTANEGARA – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) dr. Aulia Rahman Basri  melantik Penjabat (Pj) Kepala Desa Jonggon sebagai tindak lanjut atas wafatnya kepala desa sebelumnya. Kegiatan ini dirangkaikan dengan pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Permusyawaratan Desa (BPD) di salah satu kecamatan di wilayah Kukar, Kamis (09/04/2026).

Pelantikan tersebut merupakan langkah cepat pemerintah daerah untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan dengan baik dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Prosesi berlangsung khidmat dan dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, perangkat desa, serta tokoh masyarakat setempat.

Bupati Kutai Kartanegara, dr. Aulia Rahman Basri menyampaikan,  pelayanan kepada masyarakat tidak boleh mengalami kekosongan. Oleh karena itu, sebelum ditetapkannya kepala desa definitif sesuai mekanisme yang berlaku, maka ditunjuk terlebih dahulu penjabat kepala desa untuk mengendalikan jalannya pemerintahan di desa.

“Keberadaan Pj Kepala Desa memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas pemerintahan desa serta memastikan program-program pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal,” tegas Aulia Rahman.

Aulia juga mengingatkan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang baru dilantik melalui mekanisme PAW agar dapat menjalankan tugas dan fungsi secara maksimal, khususnya dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara berharap melalui pelantikan ini, penyelenggaraan pemerintahan desa tetap berjalan efektif, responsif, dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat hingga terpilihnya kepala desa definitif sesuai ketentuan yang berlaku. (rin)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.

  • vb

  • Pengunjung

    1646533
    Users Today : 3084
    Users Yesterday : 5811
    This Year : 583043
    Total Users : 1646533
    Total views : 14061641
    Who's Online : 53
    Your IP Address : 216.73.216.27
    Server Time : 2026-04-13