ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Diduga Gelapkan Pajak, Kejari Batu Periksa 50 Wajib Pajak

April 15, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

BATU– Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, telah memeriksa 50 orang saksi terdiri dari unsur PNS, Swasta maupun Wajib Pajak terkait Kasus dugaan korupsi penggelapan pajak di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Batu tahun 2020,Kamis (14/4/2022)

Kasi Intel Kejari Batu Edy Sutomo SH.MH

Edi Sutomo, SH. MH Kepala Seksi Intelijen sekaligus  humas Kejari Batu, mengungkapkan  perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemungutan Pajak Daerah berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu tahun 2020.

“Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pemungutan Pajak Daerah berupa BPHTB dan PBB di BKD Kota Batu tahun 2020 telah menunjukan kemajuan dalam penanganannya di Seksi Tindak Pidana,” kata Edi Sutomo.

Menurutnya, Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu sejauh ini telah melaksanakan pemeriksaan terhadap 50 orang saksi dari unsur PNS, swasta, maupun wajib pajak.

“Sedangkan di bulan April 2022 ini, penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus telah memeriksa tiga orang saksi dari unsur wajib pajak,” ungkapnya.

Pemeriksaan saksi – saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam Pemungutan Pajak Daerah berupa BPHTB) dan PBB pada BKD Kota Batu tahun 2020.

Dikatakan Edy, guna mengembangan kasus  Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu  telah melakukan koordinasi dan Ekspose dengan pihak BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Jawa Timur untuk menentukan besaran kerugian Negara atas dugaan perkara dimaksud.

Edy belum menyebutkan berapa nilai kerugian negara secara pasti. Namun pihaknya terus akan melakukan penelusuran dan pengungkapan kasus ini sehingga secara gamblang demi menyelamatkan keuangan negara. (buang supeno)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.