ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Dinas Pendidikan Kutim Perpanjang Program Belajar Dari Rumah

April 18, 2020 by  
Filed under Kutai Timur

Share this news

SANGATTA – Pemkab melalui Dinas Pendidikan kembali merilis Surat Edaran (SE) bernomor 800/1253/Disdik-Kadis/IV/2020 tentang perpanjangan pembelajaran yang dilaksanakan dari rumah dan pemantauan pelaksanaan pembelajaran oleh guru dengan teknologi informasi yang dilakukan di rumah masing-masing

Kepala Dinas Pendidikan Kutim Roma Malau

Dalam SE tersebut, Disdik Kutim memperpanjang proses pembelajaran di rumah atau libur proses belajar mengajar (PBM) di kelas bagi peserta didik sampai dengan 13 Juni 2020. Berlaku bagi jenjang Play Group, Kelompok Belajar, TK/PAUD, SD, dan SMP. Sambil menunggu perkembangan dan regulasi berikutnya.

“Kegiatan pembelajaran di rumah difokuskan pada pembentukan dan pembiasaan dalam rangka mengisi Bulan Suci Ramadan 1441 Hijriah,” sebut Kadisdik Kutim Roma Malau pada poin kedua SE tersebut.

Beberapa kegiatan yang bisa dilaksanakan antara lain berpuasa, membaca Al-Quran, shalat fardhu dan tarawih berjamaah bersama keluarga di rumah, shalat sunnah dan kegiatan lainnya. Demi meningkatkan pengetahuan dan amaliah dalam Bulan Suci Ramadan 1441 Hijriah. Selanjutnya bagi yang non muslim diminta menyesuaikan menurut agama dan keyakinan masing-masing dalam rangka peningkatan ketaatan terhadap Tunah Yang Maha Esa.

“Guru harus tetap memantau melalui pemanfaatan teknologi informasi yang dilakukan dari rumah masing-masing,” pinta Roma.

Pada informasi terakhir disampaikan bahwa absen guru dan tenaga pendidikan tetap dilakukan sesuai jam kerja dengan sistem online (aplikasi Whats App atau SMS) yang dikontrol dan dikoordinir oleh Kepala Sekolah. Mekanisme dan teknis penyampaian laporan ke Disdik lebih lanjut akan disampaikan dengan segera. SE ditandatangani Kadisdik pada 17 April 2020 kemarin. Dengan tembusan ke Bupati Kutim, Ketua DPRD Kutim serta Inspektorat Wilayah Kabupaten Kutim.

Penerbitan SE dilandasi beberapa surat, yakni SE dari Menpan RB Nomor 19 Tahun 2-2-, SE Menkes Nomor SR.02.02 Tahun 2020, SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020. Berikutnya Surat Telegram Polri Nomor ST/868/III/KEP/2020, Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 360/K.246/2020, Instruksi Bupati Kutim Nomor 060/63/ORG.II. SE Bupati Kutim Nomor 180/16/HK PUU/III/2020 serta hasil konsultasi dan koordinasi dengan Bupati Kutim. (*/hm3)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.