ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Industri di Samarinda Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

April 16, 2020 by  
Filed under Samarinda

Share this news

Samarinda – Saat pandemi covid-19 ini, beberapa industri penting masih harus beroperasi, seperti industri aneka pangan dan industri produk alat kesehatan. Di Samarinda, penjahit masker serta beberapa industri lain juga masih banyak yang masih melakukan kegiatan dan berproduksi.

“Kami belum dapat arahan lagi untuk menutup industri, baiknya industri kecil, menengah maupun besar walaupun sudah ada beberapa yang dengan kesadaran sendiri mulai mengurangi produksi nya sampai menghentikan sementara produksinya,” ujar Kepala Dinas Perindustrian Kota Samarinda Muhammad Faisal, Selasa (15/4/2020)

Dikatakan Faisal, Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berisikan pedoman bagi pelaku industri dalam menjalankan kegiatan usahanya selama masa darurat Covid-19 ini dan bertujuan mendukung industri dalam berproduksi namun sesuai dengan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh WHO maupun Kementerian Kesehatan RI,

“Usaha industri diberikan izin menjalankan kegiatan usahanya dengan kewajiban memenuhi ketentuan protokol kesehatan yang tertera di Surat Edaran tersebut,” lanjut Faisal.

Diantaranya melakukan  screening awal kepada seluruh pekerja melalui pemeriksaan suhu tubuh dan pemantauan gejala saat memasuki areal pabrik dan pergantian shift, memastikan sirkulasi udara yang baik, fasilitas cuci tangan yang jumlahnya cukup sesuai jumlah pekerja, memperhatikan physical distance, mengatur pembatasan jumlah pekerja saat menggunakan fasilitas umum seperti mushola atau kantin.

Perusahaan juga wajib menyediakan suplemen, vitamin maupun makanan yang bergizi, termasuk sosialisasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat atau PHBS serta informasi tentang covid-19 kepada pekerja.

“Kami akan terus sosialisasikan surat edaran Menperin kepada semua perusahaan yang ada dikota Samarinda melalui beragam cara, termasuk membagikan poster, brosur dan spanduk,” ucap mantan Kabag Humas ini. (*)

 


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.