arzh-CNenfrdeidko

IPPAT Gelar Upgrading Fokus pada Perubahan Hukum Tanah

April 23, 2025 by  
Filed under PPU

Share this news

PENAJAM – Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Wilayah Kalimantan Timur menggelar acara upgrading bagi para anggotanya di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Kegiatan mengangkat tema krusial mengenai “Kedudukan Hak Pengelolaan dalam Sistem Hukum Tanah Nasional Pasca Undang-Undang Cipta Kerja” berlangsung di Aula Lantai 1 Kantor Bupati, Rabu (23/4/2025).

Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) telah membawa perubahan signifikan dalam lanskap hukum pertanahan di Indonesia, terutama terkait dengan hak pengelolaan. Perubahan mendasar ini menuntut pemahaman yang komprehensif dari para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) agar mereka dapat menjalankan tugas dan fungsi mereka secara tepat dan akurat.

Ketua IPPAT Kabupaten PPU, Yuli Maghafira menyampaikan, kegiatan upgrading ini diperuntukkan bagi seluruh anggota IPPAT di wilayah tersebut. Beliau juga menyinggung agenda penting lainnya, yaitu Konferensi Daerah Luar Biasa (KORFENDALUB) yang akan segera dilaksanakan.

“Melalui KORFENDALUB, kami memiliki harapan besar untuk mewujudkan kemandirian organisasi IPPAT di tingkat kabupaten. Dengan demikian, IPPAT PPU akan semakin solid dan mampu bersinergi secara lebih optimal dengan Pemerintah Kabupaten PPU dalam berbagai aspek pembangunan,” tegasnya.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten PPU, Nicko Herlambang hadir mewakili Bupati dan membuka acara upgrading serta KORFENDALUB IPPAT Kabupaten PPU.

Nicko Herlambang menyampaikan ucapan selamat dari Pemerintah Daerah atas terbentuknya organisasi IPPAT di tingkat kabupaten dan terselenggaranya konferensi ini. “Kami berharap para notaris yang bertugas di wilayah PPU dapat memberikan kontribusi positif yang signifikan bagi pembangunan di Penajam Paser Utara,” ungkapnya.

Kegiatan upgrading ini diharapkan dapat berkontribusi positif dalam meningkatkan kepastian hukum dan kualitas pelayanan di sektor pertanahan. Dengan pemahaman yang mendalam mengenai kedudukan hak pengelolaan pasca UU Cipta Kerja, para PPAT diharapkan dapat memainkan peran yang lebih efektif dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

IPPAT menunjukkan komitmennya untuk secara berkelanjutan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan serupa demi meningkatkan kapasitas dan kompetensi para anggotanya. Langkah ini sejalan dengan visi dan misi organisasi dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang baik dan berkeadilan di seluruh Indonesia. (dkf)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.