ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Kasus Korupsi Seragam Sekolah Mulai Disidangkan

April 14, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

Jaksa Penuntut Umum kasus korupsi seragam sekolah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Barat

SAMARINDA – Sidang perdana kasus korupsi seragam sekolah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Barat (Kubar) tahun anggaran 2018 mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (12/4/2020).

Sidang perdana dilakukan secara daring dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap tersangka YY dan BAM.

Kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Para Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan eksepsi/keberatan atas dakwaan JPU.

“Sidang selanjutnya tanggal 19 April 2022 di PengadilanTipikor pada PN Samarinda dengan acara pemeriksaan saksi,” kata Kepala Kejari Kubar Bayu Pramesti. (*)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.