ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Kemenag Kutim Keluarkan Edaran, Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1441 H

April 24, 2020 by  
Filed under Kutai Timur

Share this news

SANGATTA- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Timur (Kutim) telah menetapkan standar besaran Zakat Fitrah dan Fidyah tahun 1441 Hijriah, Selasa (21/4/2020) lewat surat edaran dengan nomor 669/ Kk.16.08/BA.03.2/04/2020 yang ditandatangani langsung oleh Plt Kepala Kemenag Kutim H Nanang Gazali.

Setelah melaksanakan rapat koordinasi masalah ketentuan Zakat Fitrah dan Fidyah dan juga tata cara Unit Pengumpul Zakat (UPZ) bersama dengan Ketua MUI, Organisasi Keagamaan, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim, akhirnya menyepakati oleh berbagai pihak bahwa terdapat 3 ketentuan Zakat Fitrah di Kutim. Yakni pertama tingkat tertinggi Rp 40 ribu, kedua tingkat menengah Rp 35 ribu, ketiga tingkat terendah yaitu Rp 25 ribu. Sedangkan untuk zakat Fidyah sebesar Rp 25 ribu.

“Kita sudah ambil kesimpulan bahwa di Kutim ada 3 ketentuan ini,” ucap Nanang dalam surat edaran tersebut.

Selanjutnya, Kemenag mengimbau seluruh kaum muslimin di Kutim juga bisa menyalurkan Zakat Maal, Infak, dan Shodaqohnya melalui Lembaga Badan Amil Zakat Nasional Kutim, UPZ bentukan BAZNAS Kutim dan Lembaga Zakat yang sah dan terdaftar di Kemenag.

“Kami harap seluruh kaum muslimin bisa mengetahui edaran ini,” ujarnya.

Tak lupa ia mengingatkan umat muslim untuk terus memperbanyak zikir, ibadah, dan berdoa untuk keselamatan serta kedamaian bangsa Indonesia. Bisa secepatnya terbebas dari pandemi COVID-19. (*/hm13)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.