Komisi III Rekomendasikan Pidanakan PT ADB dan PT FBL
April 27, 2021 by admin
Filed under DPRD Kaltim
SAMARINDA – Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Syafruddin menyampaikan, Komisi III merekomendasikan PT Anugrah Dondang Bersaudara (ADB) dan PT Fajar Baru Lines (FBL), membayar ganti rugi serta dipidanakan setelah tongkang Batubara Prima Sakti 06 menabrak jembatan Dondang di Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara (Kukar), pada pukul 23.30 Wita, Selasa (2/3/ 2021) lalu.
Hal itu dikatakan Syafruddin usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama OPD Pemprov Kaltim dengan pihak PT Anugrah Dondang Bersaudara dan PT Fajar Baru Lines, di ruang rapat Gedung E DPRD Kaltim, Senin (26/4/2021)

Syafruddin
Diungkapkan Syafruddin, salah satu hasil rapat adalah mengajukan ke jalur hukum dan bisa dipidanakan. Hal ini dilakukan karena jembatan merupakan objek vital. Apalagi jembatan ini sudah berulangkali ditabrak dan tidak menutup kemungkinan akan ambruk.
“Komisi III mendorong adanya pengusaha angkutan sungai yang menabrak jembatan ditindak keras dan tegas,” kata Syafruddin.
Politisi PKB ini menjelaskan, dana ganti rugi yang dialokasikan ini terbagi dalam dua kali penganggaran. Pertama Rp1 miliar, dan kedua Rp 3 miliar. Tambahan Rp3 miliar tersebut merupakan garansi biaya ganti rugi dan syarat melepas ponton untuk berlayar.
“Serta jaminan jika sewaktu-waktu ponton kembali menabrak, meki hal tersebut tidak kita harapkan,” kata Syafruddin.
Dikatakan Syafruddin, besaran ganti rugi ini juga dikritisi karena rapat membahas penetapan angka ganti rugi yang sepihak. Selain itu, model perbaikan terhadap kerusakan jembatan tidak melibatkan tim ahli independen yang berasal dari universitas.
Menurutnya, perlu ada tim ahli UWGM atau Unmul agar perbaikan kerusakan jembatan Dondang bisa tepat sasaran.
Dikatakan Syafruddin, menurut komisi III, perbaikan jembatan belum terlalu kuat dan kokoh untuk mengantisipasi terjadinya kejadian serupa pada jembatan Dondang. (*/adv)
Respon Pembaca
Silahkan tulis komentar anda...