Menteri Kehutanan (Menhut) RI MS Ka’ban setuju atas usulan Pemprov Kaltim yang akan mengkonversi Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) menjadi Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) seluas 1,3 juta hektar (ha). Ini ditegaskan MS Ka’ban dalam acara Kongres Kehutanan ke-1 di Hotel Mesra Internasional, Rabu (29/4).
Konversi itu telah dimasukkan dalam usulan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kaltim yang sementara ini masih dalam proses perampungan dan pengesahan dari Pemerintah Pusat. Rencana KBNK ini akan dimanfaatkan untuk lahan pertanian dalam arti luas seperti perkebunan kelapa sawit sebagai upaya Pemprov Kaltim dalam program ketahanan pangan.
Dengan disetujui mengkonversi kawasan budidaya kehutanan, maka tidak hanya ancaman deforestasi yang akan muncul, tetapi ancaman akan kehilangan lahan hutan di Kaltim seluas 1,3 juta ha.
Menteri Kehutanan MS Kaban mengatakan, Taman Nasional Kutai di Kalimantan Timur akan dievaluasi untuk mengatasi perambahan, penguasaan lahan, dan pengurangan luas kawasan.
“Kami perlu merekonstruksi ulang Taman Nasional Kutai. Jangan sampai hanya nama tetapi apa yang dikonservasi tidak muncul,” kata Kaban.
Saat ini di kawasan yang termasuk dalam TN Kutai telah terdapat stasiun pengisian bahan bakar minyak untuk umum (SPBU) dan bermukimnya sekitar 24.000 jiwa. Berdirinya tujuh kelurahan dan dua kecamatan, perambahan hutan untuk dijadikan lading. Usulan lainnya adalah pengurangan luas 23.712 hektar dari 198.629 hektar.(vb-01)
Info yang bagus.
Mungkin Menhut punya pertimbangan kebijakan sndr mengapa beliau setuju mengkonversi Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) menjadi Kawasan Budidaya Non Kehutanan.
Btw, blognya menarik lho…
Update trs ya info² na yg terbaru.
Adrian Hakim on Sat, 2nd May 2009 6:22 am
Seorg Menteri tdk layak mutusin sesuatu atas pertimbangan sendiri, dia mesti tanya ahli ekologi atas kemerosotan kualitas sumberdaya alam/hutan di Kaltim khususnya, apalagi dg keputusan Jutaan Ha lg KBK jadi KBNK, tapi ya itu, perhatikan aja, tiap menjelang pergantian Kabinet, semua Menteri kejar setoran, tumpukan masalah yg antri di meja pasti diteken/setuju, tergantung setorannya
Saya berharap Pemerintah Pusat Cq.Menteri Kehutanan dapat memberikan kebijakan positif dan konstruktif mengenai masyarakat yang bermukim sepanjang jalan poros sangatta bontang kabupaten kutai timur karena status TNK atau KBK Kab. Kutai Timur tidak layak lagi sesuai dengan perkembangan dan pertumbuhan penduduk dan pemukinan masyarakat dikawasan tersebut.
Kita telah tahu bahwa tujuan kemerdekaan bangsa dan negara adalah melepaskan rakyat dari penjajahan internal dan eksternal Indonesia tapi apa yang sekarang kita lihat bahwa setelah Belanda dan Jepang pergi dari bumi pertiwi kita maka rakyat indonesia telah dijajah sendiri oleh pemerintahan pusat lewat visi dan misi serta arah kebijakannya.
Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dan UU 39 1999 serta UU 47 1999 sebagai payung hukum masyarakat setempat yang bermukim di Kawasan TNK poros sangatta bontang.
UU Penataan Ruang telah berubah dan PP RTRW pun demikian serta Kewenangan Daerah sebagai daerah otonom pun demikian tapi hasilnya semua Perundangan – Undangan tidak jelas arah dan tujuan serta kebijakannya bahwa apakah Para Petinggi dan atau Pejabat di yang duduk manis di kursi panasnya sekarang baik pusat maupun daerah mementingkan masyarakat luar negeri daripada masyarakat indonesia sendiri yang selama ini krisis moral dan kepercayaan kepada Petinggi dan Pejabat Negara dan daerah.
Sumber Hukum tertinggi Negara dan Bangsa in adalah UUD 1945 dan Pancasila tapi hukum tertinggi itu pun masih mampu di timbal balikkan oleh perundangan – undangan pusat.
Merdeka msayarakat bermukim di kawasan TNK poros sangatta bontang, pertahankan hak kalian disana dan jika Pemerintah Pusat Cq. Menteri Kehutanan tidak mengubah status fungsi dan kegunaan Kawasan kita maka kita dari suku kutai, dayak, bugis, jawa, mandar, banjar, toraja, timor bersatu meminta kepada pusat agar memberikan kemerdekaan seperti hal NAD dan PAPAU.
Merdeka
Merdeka
merdeka
Lawan pemerintah pusat
merdeka
merdeka
Penjajahan diatas dunia harus dihapuska, manusia menuntuk kemerdekaan dan keadilan.
Kita tidak merusak hutan dan lingkungan tapi perusahaanlah yang lebih mengubah status fungsi dan kawasan hutan karena pejabat daerah dan pusat diotaknya hanya rupiah semata mayang daripada mempertahankan hak masyarakat kalimantan timur dan kabupaten kutai timur pada khususnya.
Petinggi dan pejabat negara dan daerah semakin kayak tapi masyarakat terus menjerit dan teriak mana keadilan itu karena eksekutif dan legislatif dan yudikatif tdak becus mengurus bangsa dan negara ini. kebijakan terlalu banyak tapi aksi hanya sebesar zarrah.
wahyu on Fri, 1st May 2009 3:10 pm
Info yang bagus.
Mungkin Menhut punya pertimbangan kebijakan sndr mengapa beliau setuju mengkonversi Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) menjadi Kawasan Budidaya Non Kehutanan.
Btw, blognya menarik lho…
Update trs ya info² na yg terbaru.
Adrian Hakim on Sat, 2nd May 2009 6:22 am
Seorg Menteri tdk layak mutusin sesuatu atas pertimbangan sendiri, dia mesti tanya ahli ekologi atas kemerosotan kualitas sumberdaya alam/hutan di Kaltim khususnya, apalagi dg keputusan Jutaan Ha lg KBK jadi KBNK, tapi ya itu, perhatikan aja, tiap menjelang pergantian Kabinet, semua Menteri kejar setoran, tumpukan masalah yg antri di meja pasti diteken/setuju, tergantung setorannya
allahu_muhammad on Fri, 21st May 2010 12:53 am
Saya berharap Pemerintah Pusat Cq.Menteri Kehutanan dapat memberikan kebijakan positif dan konstruktif mengenai masyarakat yang bermukim sepanjang jalan poros sangatta bontang kabupaten kutai timur karena status TNK atau KBK Kab. Kutai Timur tidak layak lagi sesuai dengan perkembangan dan pertumbuhan penduduk dan pemukinan masyarakat dikawasan tersebut.
Kita telah tahu bahwa tujuan kemerdekaan bangsa dan negara adalah melepaskan rakyat dari penjajahan internal dan eksternal Indonesia tapi apa yang sekarang kita lihat bahwa setelah Belanda dan Jepang pergi dari bumi pertiwi kita maka rakyat indonesia telah dijajah sendiri oleh pemerintahan pusat lewat visi dan misi serta arah kebijakannya.
Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dan UU 39 1999 serta UU 47 1999 sebagai payung hukum masyarakat setempat yang bermukim di Kawasan TNK poros sangatta bontang.
UU Penataan Ruang telah berubah dan PP RTRW pun demikian serta Kewenangan Daerah sebagai daerah otonom pun demikian tapi hasilnya semua Perundangan – Undangan tidak jelas arah dan tujuan serta kebijakannya bahwa apakah Para Petinggi dan atau Pejabat di yang duduk manis di kursi panasnya sekarang baik pusat maupun daerah mementingkan masyarakat luar negeri daripada masyarakat indonesia sendiri yang selama ini krisis moral dan kepercayaan kepada Petinggi dan Pejabat Negara dan daerah.
Sumber Hukum tertinggi Negara dan Bangsa in adalah UUD 1945 dan Pancasila tapi hukum tertinggi itu pun masih mampu di timbal balikkan oleh perundangan – undangan pusat.
Merdeka msayarakat bermukim di kawasan TNK poros sangatta bontang, pertahankan hak kalian disana dan jika Pemerintah Pusat Cq. Menteri Kehutanan tidak mengubah status fungsi dan kegunaan Kawasan kita maka kita dari suku kutai, dayak, bugis, jawa, mandar, banjar, toraja, timor bersatu meminta kepada pusat agar memberikan kemerdekaan seperti hal NAD dan PAPAU.
Merdeka
Merdeka
merdeka
Lawan pemerintah pusat
merdeka
merdeka
Penjajahan diatas dunia harus dihapuska, manusia menuntuk kemerdekaan dan keadilan.
Kita tidak merusak hutan dan lingkungan tapi perusahaanlah yang lebih mengubah status fungsi dan kawasan hutan karena pejabat daerah dan pusat diotaknya hanya rupiah semata mayang daripada mempertahankan hak masyarakat kalimantan timur dan kabupaten kutai timur pada khususnya.
Petinggi dan pejabat negara dan daerah semakin kayak tapi masyarakat terus menjerit dan teriak mana keadilan itu karena eksekutif dan legislatif dan yudikatif tdak becus mengurus bangsa dan negara ini. kebijakan terlalu banyak tapi aksi hanya sebesar zarrah.