ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Lanjutan  Kasus Asusila di SPI Masuki Sidang ke Tujuh

April 20, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

MALANG  – Sidang perkara dugaan Asusila yang terjadi di SPI Kota Batu memasuki Sidang ke- 7 digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang, jalan Ahmad Yani, No.198, Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Rabu ( 20/4/2022 ).

Agenda sidang lanjutan yang digelar secara tertutup ini dengan menghadirkan 2 saksi pelapor masing-masing berinisial BG dan JK teman sepermainan Korban.

Sempat terjadi insiden saat pendamping saksi pelapor dari LPSK (lembaga Pendamping Saksi dan Korban) ketika mendampingi saksi pelapor yang berinisial GB diawal sidang,  ketua majelis hakim meminta  LPSK keluar dari ruangan sidang.

Juru bicara PN Kota Malang Moh.Indarto SH.MH saat dikonfirmasi terkait dikeluarkannya  pendamping Saksi dari LPSK menyampaikan, karena saksi yang hadirkan laki-laki, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.3 Tahun 2017, tentang perempuan yg berhadapan dengan hukum, maka tidak wajib didampingi LPSK.

“Saksi yang dihadirkan JPU, laki-laki. Sesuai dengan Perma no.3 tahun 2017 tentang perempuan yang berhadapan dengan hukum, maka tidak diwajibkan didampingi LPSK” tegas Jubir PN Kota Malang.

Jefry Simatupang, S.H., M.H selaku Pengacara terdakwa JE usai sidang  menyebutkan,  keterangan saksi korban tetap sama dengan sidang yang digelar pada Minggu-Minggu sebelumnya yakni tidak ada yang sama. Artinya keterangan korban tidak konsisten dan selalu berubah.

“Kami menilai keterangan saksi masih sama seperti saksi sebelumnya, keterangan yang di berikan tidak konsisten dan berubah-ubah. Makanya kita juga bingung apalagi yang mau kita omongkan. Saya rasa ini akan berlanjut sampai pada sidang-sidang berikutnya,” tutur Jefry pada awak media.

Agenda sidang berikutnya masih tetap mendengarkan keterangan saksi, perlu digaris bawahi  bahwa korban hanya satu.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi SH menyebutkan 2 orang saksi yang dihadirkan BG dan JK dalam menyampaikan keterangannya, sangat mendukung dengan dakwaan yang diajukan JPU.

” Semua keterangan 2 orang saksi yang kami hadirkan sangat mendukung dakwaan kami ” ungkap Yogi.

Dalam sidang asusia yang terjadi di SMA SPI Batu. Terdakwa JE didakwa dengan sejumlah pasal yakni, pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 D Undang-Undang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian, Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sidang lanjutan akan berlangsung Rabu depan ( 27 /4/2022) dengan agenda menghadirkan 2 (orang) saksi lagi, jumlah saksi pelapor yamg disiapkan JPU sebanyak 15 orang. (buang supeno)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.