ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Paman Tega Setubuhi Ponakan Hingga Hamil

April 5, 2023 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

BATU – Entah apa yang ada dipikiran Manson (bukan nama sebenarnya) tersangka yang tega menyetubuhi keponakannya sendiri hingga hamil. Kasusnya diserahkan Penyidik Polres Batu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu, Selasa ( 4/4/2023).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Mohammad Januar Ferdian menjelaskan, tersangka melakukan persetubuhan keponakannya sendiri yang masih dibawah umur dilakukan di bulan Juli 2022 lalu, di sebuah gubug.

Disebutkan, modus yang dilakukan tersangka saat akan melakukan perbuatan persetubuhan selain dengan rayuan juga menggunakan ancaman kekerasan, dan  menyampaikan kata-kata dengan nada keras. Disamping itu tersangka juga memberi iming- iming imbalan uang Rp50 ribu setiap melakukan persetubuhan.

Dijelaskan, persetubuhan yang dilakukan terdakwa kepada korban sudah dilakukan sebanyak lima kal, sampai korban hamil 6 bulan. Mohammad Januar Ferdian menjelaskan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (3) Jo. Pasal 76 D atau Pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76 D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Terdakwa bakal terancam penjara 5 tahun dan denda maksimal 5 miliar, karena telah terbukti melakukan persetubuhan sebanyak lima kali terhadap korban.

Selanjutnya terdakwa M oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu dilakukan penahanan  di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari.  Terhitung mulai tanggal 4 April 2023 hingga 23 April 2023 dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk dapat segera disidangkan. (bs)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.