ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Perempuan dan Anak Kerap Jadi Korban KDRT

April 8, 2022 by  
Filed under Religi, Sosial & Budaya

Share this news

TENGGARONG – Perempuan kerap kali menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Perampasan kemerdekaan secara melawan hukum di lingkungan rumah tangga yang dilakukan terhadap anggota keluarga dalam bentuk fisik dan psikis mengakibatkan rasa takut dan hilang percaya diri dalam bertindak. Banyak kasus yang muncul akibat KDRT bisa berujung pada kasus bunuh diri karena tekanan yang tidak mampu diselesaikan. Undang-undang telah mengatur HAK korban KDRT,namun masih banyak korban yang ragu melaporkan tindakan KDRT yang dialaminya.

Kabid Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Kartanegara  Hj.Mike Hamsya Erita mengatakan  KDRT yang terjadi umumnya akibat tingkat stres dalam rumah tangga. Hal tersebut bisa jadi karena masalah ekonomi, karena anak, karena orang tua yang terlalu ikut campur atau ada pihak lain yang tinggal dalam satu rumah atau situasi tertentu. Bisa juga karena memamg sifat dasarnya yang mudah marah. Lemahnya kontrol sosial primer masyarakat dan hukum serta pengaruh sosial kebudayaan di lingkungan juga bisa menjadi alasan terjadinya KDRT.

Sejak tahun 2017-2021 kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kutai Kartanegara tidak pernah absen, dengan beberapa jenis kasus kekerasan fisik, seksual, psikis, dan penelantaran. Bahkan tidak jarang kasus tersebut berlanjut ke ranah hukum

“DP3A dalam hal ini adalah mediator yg berusaha mendamaikan (dengan perjanjian) dan menyampaikan betapa pentingnya perlindungan anak. Apabila sampai terjadi perceraian maka anaklah yang akan menjadi korban dan juga menjadi fasilitator ketika terjadi KDRT dalam keluarga, baik pendampingan secara psikologis maupun hukum,”tambah wanita 53 tahun ini, Kamis (7/4/2022).

Kementerian PPA secara khusus menghimbau agar desa-desa di Indonesia membentuk PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) menjadi salah satu program yang melibatkan berbagai elemen dalam masyarakat agar mampu bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak dalam upaya pencegahan serta membangun kesadaran masyarakat agar terjadi perubahan perilaku  memberikan perlindungan pada anak.

“Dengan adanya PATBM diharapkan norma positif dapat diterapkan, sehingga terbangun system pengendali yang mendukung relasi yang aman untuk pencegahan kekerasan,” ungkap Oma Mike.

Para aktivis PATBM diharapkan mampu sebagai perpanjangan tangan dari DP3A guna melakukan sosialisasi dan upaya pencegahan kekerasan di lingkungannya.

Membantu memberikan keterampilan dan ketahanan diri pada anak agar terhindar  dari kekerasan dan pelecehan. Mekanisme yang efektif dalam mendeteksi, menolong dan melindungi anak yang menjadi korban dalam mencapai keadilan.

Dikatakan, dengan adanya jejaring pada lembaga pelayanan yang berkualitas dan mudah dijangkau untuk melindungi anak sebagai korban maupun anak sebagai pelaku. Kegiatan yang diarahkan untuk meningkatkan kemampuan anak dalam melindungi hak-haknya termasuk dari kekerasan, menguatkan fungsi keluarga seperti membangun komunikasi dan keharmonisan keluarga sehingga dapat memperkuat pemahaman norma anti kekerasan kepada anak di dalam masyarakat serta mampu membangun responsibilitas masyarakat.

Sampai dengan tahun 2021 di Kabupaten Kukar, baru terbentuk 41 PATBM yang menyebar di beberapa desa di setiap Kecamatan.

“Melalui PATBM diharapkan masyarakat  mampu mengenali dan mencegah permasalahan kekerasan terhadap anak yang ada di lingkungannya sendiri,” ujarnya.

“Anakku anakmu adalah anak kita “. Menyelamatkan satu orang anak sama dengan menyelamatkan 1 generasi. (Ria)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.