ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Prof. Nyoman Nurjaya : Rumah Restorative Justice Model Hukum Pancasila

April 5, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

BATU – Prof. Dr. I. Nyoman Nurjaya, S.H. M.H.  Guru Besar Ahli Antropologi dan Sosiologi Hukum di Universitas Brawijaya Malang mengungkapkan  kehadiran Rumah  Restorative Justice di beberapa Kejaksaan Negeri yang telah dilaunching Jaksa Agung RI Burhanuddin pada hari Rabu 16 Maret 2022 lalu, merupakan ide cemerlang dalam memecahkan permasalahan di masyarakat.

Prof. Dr. I. Nyoman Nurjaya, S.H. M.H

Nyoman Nurjaya dalam menilai pembentukan Rumah Restorative Justice sebagai satu gagasan penggabungan/elaborasi hukum yang hidup (living law) dengan hukum yang diberlakukan (positive law) dimana pemecahan segala permasalahan hukum di masyarakat dapat dengan kearifan lokal (local genius) sebagai filterisasi perkara yang masuk ke pengadilan.

“Rumah Restorative Justice yang digagas Jaksa Agung, mampu menggabungkan hukum yang hidup ditengah masyarakat dengan hukum positif, sehingga permasalahan  hukum di masyarakat dengan kearifan lokal dapat terselesaikan dengan baik” ungkapkapnya dikantornya, Senin ( 4/4/2022).

Menurut Nyoman Nurjaya,pandangan ini sesuai dengan cita-cita hukum nasional yang berlandaskan hukum Pancasila yakni semangat musyawarah dan gotong royong dalam mewujudkan persatuan dan keadilan.

“Ini peneterapan hukum Pancasila ” tegasnya.

Di beberapa negara maju, hal ini sudah lama dilaksanakan dalam rangka melibatkan korban dalam menyelesaikan masalah yang pada kenyataan yang terjadi, korban sering hanya sebatas saksi di persidangan tanpa mendapatkan hak-hak ganti rugi, rehabilitasi dan kompensasi dengan jalan damai.

“Sehingga saya memandang rumah Rumah Restorative Justice ke depan harus ada regulasi yang memadai dan ada pendanaan secara berkala sehingga eksistensinya dapat terjaga, karena dalam implementasinya pasti melibatkan berbagai pihak membutuhkan operasional yang memadai baik sarana dan prasarana keterlibatan pemerintah daerah sangat diperlukan,” lanjutnya.

Selanjutnya, perlu dipikirkan ke depan pembentukan rumah restorative justice ini tidak cukup dengan 1 (satu) Kejaksaan Negeri memiliki 1 (satu) Rumah Restorative Justice, tetapi secara bertahap mulai dari setiap kecamatan selanjutnya desa masing-masing memiliki satu rumah restorative justice.Ssehingga sesuai dengan semangat Rumah Restorative Justice mendekatkan nilai-nilai keadilan, musyawarah, persatuan di dalam masyarakat dan kemanfaatan hukum serta kepastian hukum untuk keharmonisan dan kedamaian dapat diwujudkan.

Rumah Restorative Justice sebagai ladang baru bagi akademisi sebagai sarana penelitian dan edukasi tentang bagaimana keberadaannya dapat mengubah perilaku masyarakat dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Namun yang paling terpenting dari semua itu adalah aparatur Kejaksaan menjaga konsistensi, integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan operasional Rumah Restorative Justice.

Kasi Intel  sekaligus humas  Kejari  Batu Edy Sutomo menyebutkan untuk sementara  rumah Restorative Justice di Batu masih satu yakni di Desa Dadaprejo Kecamatan Bumiaji. (Buang Supeno)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.