ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Reza: Sosialisasi Pajak Daerah Belum Maksimal

April 11, 2021 by  
Filed under DPRD Kaltim

Share this news

SAMBOJA – Sosialisasi pajak daerah, terutama terkait pajak kendaraan bermotor, menurut anggota DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi belum maksimal. Hal itu terungkap dalam Sosialisasi Perda yang digagas Reza, sapaan akrab Akhmed Reza Fachlevi, di Kantor Kelurahan Sei Merdeka, Samboja, Kutai Kartanegara, Sabtu (10/4/2021).

Sosialisasi tersebut dihadiri Lurah Sei Merdeka Agus Santosa, LPM, ketua-ketua RT, Karang Taruna, Babinsa dan Babinkamtibmas. Acara yang menghadirkan narasumber Kepala Bidang Pajak Bapenda Kaltim Roni Irfansyah itu dimoderatori Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim, Endro S. Efendi.

Kegiatan ini bertujuan memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang kebijakan pemerintah. Juga meningkatkan kesadaran masyarakat wajib pajak dan upaya pemerintah – legislatif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terutama dari pajak daerah yang berdampak pada pertumbuhan APBD Kaltim.

Dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah itu, Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah Kaltim Roni Irfansyah menyampaikan, selama pandemi, sejak April 2020 sampai Maret 2021 tadi, diberikan relaksasi alias keringanan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar nol persen alias gratis.

Namun faktanya, hal itu tidak banyak diketahui, termasuk warga Sei Merdeka, Samboja, yang berharap keringanan itu bisa diprogramkan lagi. “Kami mohon bisa diperpanjang, supaya kami bisa membayar pajak,” harap Zainal Arifin, ketua RT 3 Sei Merdeka, yang hadir dalam sosialisasi tersebut.

Menanggapi hal itu, Reza menyampaikan, ada baiknya program keringanan pajak kendaraan itu bisa diprogramkan kembali. “Situasi saat ini masih pandemi, supaya bisa meringankan warga yang ingin balik nama kendaraannya,” kata anggota Fraksi Gerindra Kaltim ini.

Dalam Perda yang disosialisasikan, pajak kendaraan bermotor (PKB) mengalami kenaikan 0,50 persen. Sedangkan untuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) naik 15 persen. Namun Reza mewakili Partai Gerindra mengusulkan agar kenaikan dianulir atau dikoreksi. “Naiknya pajak atau retribusi itu cukup membebankan masyarakat,” terangnya.

Politisi muda ini juga menyoroti warga ataupun perusahaan di Kaltim yang membeli kendaraan dari luar daerah. Mengingat, pajak kendaraan yang dibeli tidak masuk ke Kaltim, namun provinsi lain.

“Kendaraan plat nomor dari daerah lain, yang menikmati pajaknya bukan Kaltim, tetapi daerah di mana kendaran dibeli yang menikmati retribusi pajaknya,” ujar Reza.

Usai kegiatan sosialisasi, anggota DPRD Kaltim dari dapil Kutai Kartanegara ini berkesempatan memberikan bingkisan untuk balita dan ibu hamil. Bingkisan tersebut disambut antusias ibu-ibu yang hadir dalam acara sosialisasi tersebut. (*)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.