ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Sidang Dugaan Asusila di SPI Batu Masuki Sidang ke 6

April 13, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

MALANG – Sidang perkara dugaan asusila yang terjadi di SPI Kota Batu memasuki Sidang ke- 6 digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang, Rabu (13/4/2022 ).

Agenda sidang lanjutan yang digelar secara tertutup ini semula akan menghadirkan 2 saksi pelapor, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU Kejari Batu hanya menghadirkan 1 saksi.

Jefry Simatupang, S.H., M.H selaku pengacara terdakwa JE menyebutkan,  keterangan saksi korban tetap sama dengan sidang yang digelar pada siding sebelumnya yakni tidak ada yang sama. Artinya keterangan saksi korban tidak konsisten dan selalu berubah.

“Keterangan yang di berikan tidak konsisten dan berubah-ubah. Makanya kita juga bingung apalagi yang mau kita omongkan. Saya rasa ini akan berlanjut sampai pada sidang-sidang berikutnya,” tutur Jefry pada awak media.

Karena itu Jefry merasa yakin kliennya tidak terbukti melakukan seperti yang didakwakan JPU.

“Melihat keterangan saksi yang dihadirkan, kami semakin yakin bahwa klien kami tidak melakukan seperti apa yang didakwakan berdasarkan keterangan saksi – saksi yang diperiksa,“ tegas Jefry.

Dhito Sitompoel, S.H., M.H yang juga selaku Penasehat Hukum dari terdakwa JEP menambahkan, sejauh ini sidang tetap berjalan lancar dan saksi yang dihadirkan satu orang. Dia menekankan yang dalam dakwaan itu yang diduga korban hanya satu orang. Sementara keterangan saksi dalam persidangan tidak termasuk dalam dakwaan dan tidak membuktikan dakwaan.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari yang diwakili Yogi SH ketika dihubungi usai sidang, menyebutkan keterangan saksi yang dihadirkan untuk memperkuat dukungan dakwaan yang disampaikan JPU, termasuk saksi yang dihadirkan dalam persidangan hari ini. Disebutkan pada pokoknya keterangan yang disampaikan saksi pelapor, keterangannya mendukung pembuktian surat dakwaan JPU .

“Menurut kami, tim JPU keterangan yang disampaikan saksi tadi dalam persidangan, keterangannya mendukung surat dakwaan kami,” tegas Yogi.

Sidang lanjutan minggu depan masih menghadirkan saksi pelapor, guna menguatkan data dakwaannya. Keseluruhan saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan sebanyak 15 orang saksi.

Dalam sidang asusia yang terjadi di SMA SPI Batu. Terdakwa JE didakwa dengan sejumlah pasal yakni, pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 D Undang-Undang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian, Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta , DR. Livia Iskandia DFI,MSc, Psi datang ke Malang untuk mendampingi aaksi yang dihadirkan dalam persidangan tindak asusila.

Menurut Livia, tim LPSK sejak awal sudah merespon terus mendampingi dan mengamati jalan persidangan ini, agar sesuai dengan rel hukum yang sebenarnya. Disebutkan pada sidang pertama dan yang terakhir hari ini, didampingi LPSK.

Livia menyebutkan keterlibatan LPSK sebagai wakilpPemerintah, ingin memastian keamanan dari para saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Seperti menanyakan  alamat saksi, boleh ditanya, tetapi tidak detail demi keamanan saksi.

“Menanyakan alamat saksi, tidak boleh secara detail, karena ini membahayakan kedudukan saksi nantinya. Cukup garis besarnya saja,“ ungkapnya.

Usai menyaksikan dan mengamati jalan persidangan Wakil LPSK bersurat ditujukan ke Ketua Pengadilan Negeri Kota Malang tentang keberatan LPSK yakni masalah hak saksi atau korban tentang kerahasiannya harus dijaga oleh Pengadilan.

Disamping itu LPSK dalam korban dan saksi kasus SPI ada 4 hal yang disampaikan yaitu pertama perlindungan fisik, kedua pemenuhan hak prosedural ketiga penghitungan restutusi (pengganti) dan keempat bantuan psikologis.

“Kami ingin memastikan semua hak itu terpenuhi, sehingga korban tidak stres setelah memberikan kesaksian di persidangan,“ tambahnya.

Dilivia menyebutkan dalam persidangan kali ini, semuanya berjalan lancar. Sidang lanjutan akan berlangsung Rabu depan dengan agenda menghadirkan 2 orang saksi lagi. (buang supeno)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.