ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

DPMPD Kaltim Evaluasi Pendaftaran Badan Hukum dan Pemeringkatan BUMK

May 11, 2023 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

KUTAI bARAT – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur melakukan kegiatan evaluasi pendaftaran badan hukum dan pemeringkatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) di lima kecamatan di Kabupaten Kutai barat yaitu Kecamatan Melak, Long Iram, Linggan Bigung,Bongan,dan Barong Tongkok, Rabu (10/5/2023)

Evaluasi hasil pendaftaran badan hukum dan pemeringkatan yang dilakukan di Hotel Sidodadi Kabupaten Kutai barat ini dimaksudkan untuk memperoleh saran dan masukan terhadap proses pendaftaran badan hukum, mengetahui permasalahan dan kendala yang di hadapi BUMK.

Kepala DPMPD melalui Penggerak Swadaya Ahli Muda Seksi Usaha Ekonomi Masyarakat Muriyanto. Melalui evaluasi oni akan diketahui permasalahan dan kendala BUMK di Kabupaten Kutai Barat dalam proses pendaftaran dan pemeringkatan badan hukum yang di fasilitasi oleh Kementrian Desa, PDT dan Transmigrasi secara online melalui website kemendesa.go.id

Dijelaskan, kendala yang dihadapi beberapa BUMK salah satunya kurangnya kelengkapan berkas untuk proses imput pendaftaran badan hukum BUMK, terjadinya rolling kepengurusan dan kurangnya dukungan dari pihak kampung.

KeKeberadaan BUMK dikatakan Muriyanto dapat mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran maka diharapkan dapat meningkatkan peran dalam memajukan ekonomi masyarakat desa sehingga manfaat adanya BUMK dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat setempat.

Saat ini, dari 190 desa yang ada di Kabupaten Kutai Barat 189 BUMK. Sebanyak 137 BUMK sudah mendaftar nama terferivikasi dan 25 BUMK yang sudah berbadan hukum. Diharapakan, Petinggi kampung memiliki inovasi dan modifikasi untuk mempercepat ekonomi masyarakat dan dana yang diterima dapat disisihkan untuk modal BUMK agar kampung dapat mandiri dalam hal keuangan sehingga dapat meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. (adv)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.