ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

DPRD Minta Pelaksanaan APBD 2023 Dipercepat

May 17, 2023 by  
Filed under Kutai Timur

Share this news

SANGATTA – DPRD Kutim melalui Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggujawaban (LKPj) Bupati Kutim tahun anggaran 2022, meminta kepada Pemkab Kutim, untuk mempercepat pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.

Hal itu disampaikan Ketua Pansus David Rante, ketika membacaan laporan hasil Pansus LKPJ, Selasa (16/5/2023) dalam rapat Paripurna ke-8 di ruang sidang utama Gedung DPRD Kutim, kawasan Bukit Pelangi, Sangatta Utara, Kutim.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kutim H Joni, didampingi Wakil Ketua 1 Asti Mazar. Hadir juga Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Wakil Bupati (Wabup) Kasmidi Bulang, sejumlah pejabat dan Kepala OPD, unsur Forkopimda dan undangan lainnya.

David Rante

“Hal ini sangat penting, jangan sampai permasalahan anggaran tahun 2022 terjadi lagi di tahun anggaran 2023 ini,” kata Ketua Paniti Khusus (Pansus) David Rante, ketika membacakan rekomendasi di atas mimbar, Selasa (16/5/2023).

Terkait keterlambatan pelaksanaan program dapat teratasi sehingga serapan anggaran dapat dimaksimalkan. Dalam perencanaan program, lanjutnya, harus diperhatikan dengan sungguh-sungguh ketersediaan sarana penunjang dan juga personil yang akan melaksanakan program. Agar semua program dapat terlaksana dan tidak menjadi silpa yang akan berpengaruh pada pengalokasian DAU. Untuk itu, Pansus merekomendasikan kepada Bupati Kutim segera mengisi kekurangan tenaga PNS, P3K, TK2D di beberapa OPD.

“Dinas/Badan yang capaian kinerja masih kurang agar segera membuat target capaian kinerja dan melaksanakan dengan sistematis, terukur dan terarah sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,” ujar David.

Program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat umum, agar tetap menjadi prioritas sebagaimana visi dan misi Bupati Kutim dan juga RPJMD. Sejalan dengan itu ia meminta kepada Bupati Kutim membuat kebijakan terkait dengan pelaksanaan kegiatan proyek-proyek yang dapat dilakukan dengan merujuk kepada Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Keselarasan dan sinkronisasi antara RKPD, renstra (rencana strategis) yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, dan program kerja dengan Renja (Rencana Kerja) yang menafsirkan Renstra dan menentukan Renja. Agar sasaran dan target dapat tercapai harus diperhatikan dengan sungguh-sungguh sehingga tidak ada program yang tidak terarah dan presentase capaian kinerja dapat ditingkatkan,” ungkapnya. (adv)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.