ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bank Jatim Cabang Batu Dilimpahkan ke Pidsus

May 20, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

Fathur Rohman

BATU – Dugaan pembobolan uang Bank Jatim cabang Batu oleh orang dalam, mulai proses penyelidikan Kejati Jawa Timur.

Proses perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Bank Jatim Kota Batu Tahun 2022 yang tercium  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, mulai nampak perkembangannya, bagian intejen sudah dilimpahkan kepidana khusus (Pidsus).

“Untuk dugaan tindak korupsi Bank Jatim Batu,  prosesnya sekarang dari

di bidang Intelejen sudah dilimpahkan ke Pidsus untuk proses Lidik,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Fathur Rohman,  keterangan  menuturkan, Kamis (19/5/2022) malam.

Perkara ini terkait penahan sertifikat Tanah Hak  Milik Keluarga Alm Ir. Yoyok Hari Seobagio, seperti dilansir Vivaborneo.com, Selasa (15/2/2022 ),

Disebutkan PT. Adhitama Global Mandiri meminjam 2 (dua) sertifikat hak milik keluarga Alm. Yoyok Hari Soebagio untuk mendapatkan pinjaman kredit dari PT. Bank Jatim Tbk, Cabang Batu guna mengerjakan ketiga (3) proyek yakni : Pembangunan Gedung Praktek Pembelajaran (SBSN) Madrasah Aliyah Negeri 3 Blitar Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2020 senilai Rp1,5 miliar, Pembangunan UM Universitas Negeri Malang, Kota Malang tahun Anggaran 2020 senilai Rp2,1 miliar dengan jaminan Sertifikat Hak Milik Nomor: 2943 Kelurahan Sisisr Kecamatan Batu tercatat atas nama Ngatemoen Harijono (Ayah Alm. Yoyok Hari Soebagio) dan Proyek Pembangunan Gedung Gelangggang Prestasi Fakultas Administrasi Universitas Brawijaya Malang senilai Rp 2,7 miliar  dengan jaminan Sertifikat Hak Milik Nomor : 3641 Kelurahan Sisir kecamatan Batu tercatat atas nama Alm. Ir. Yoyok Hari Soebagio. Kedua sertifikat tersebut dijaminkan dengan total Rp 6,2 miliar.

 

Termin dari ketiga Proyek tersebut  senilai Rp.21 miliar dan sudah turun 100 % dan ke-3 (tiga) proyek sudah selesai dikerjakan  PT. Adhitama Global Mandiri. Justru  2 (dua ) Sertifikat tanah Hak Milik atas nama Ngatemoen Harijono dan Sertifikat Tanah Hak Milik  atas nama  Alm.Ir. Yoyok Hari Soebagio, tetap ditahan Bank Jatim Cabang Batu.

“Untuk proses selanjutnya kalau ada akan kita sampaikan, atau kita kabari lebih lanjut,” janji Fathur. (*)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.