ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Hepnie: Saya Tak Setuju Otonomi di Provinsi

May 28, 2023 by  
Filed under Kutai Timur

Share this news

SANGATTA – Undang Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur terkait pelaksanaan otonomi daerah, dinilai merugikan kabupaten dan kota. Sebab, kewenangannya diambil alih ke pemerintah provinsi.

“Terus terang saya tidak setuju dengan pelaksanan otonomi sekarang, karena sentralisasi di provinsi. Kabupaten dan kota sudah tidak diberi kewenangan lagi. Saya berharap, pelaksanaan otonomi dikembalikan ke daerah atau kabupaten/kota seperti dulu,” kata anggota DPRD Kutim Hepnie Armansyah.

Setelah otonomi berada di provinsi, hampir semua perijinan juga berada di pemerintah provinsi. Sebagai contoh terkait ijin tambang batubara dan sebagainya, berada dalam kewenangan provinsi.

Demikian juga kewenangan lainnya, seperti kelautan. “Sekarang Kabupaten yang berbatasan langsung dengan laut, seperti Kutim, tidak lagi memiliki kewenangan terkait kelautan. Terlebih masalah perizinan. Kabupaten hanya mengurusi terkait perikanan semata. Itu pun juga terbatas.

“Kewenangan laut kabupaten yang sebelumnya 0,4 mil, sekarang 0 mil. Sedangkan 12 mil dari bibir pantai itu sekarang merpakan kewenangan provinsi. Sedangkan potensi perairan laut di Kutim itu sangat besar sekali,” ujar Hepnie.

Hepnie Armansyah

“Kewenangan tersebut sudah berpindah ke Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi. Kita kebanyakan perikanan air tawar dan saya kira itu kebijakan negara,” tambahnya.

Dikatakan, setelah otonomi di tingkat provinsi, beberapa kewenangan tingkat kabupaten tidak ada lagi. Sehingga daerah hanya sebagai pelaksana dalam hal pemerintahan.

Seharusnya menuru politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, kabupaten/kota masih diberikan kewenangan dengan baik. Jika dikhawatirkan terjai penyimpangan, tentunya ada pengawasan bisa lebih diperketat lagi.

“DPRD akan merasa senang, jika kewenangan otonomi dikembalikan ke daerah seperti semula. Kami akan selalu siap melakukan pengawasan kepada pemerintahan yang ada,” katanya.

Apabila pelaksanaan otonomi tetap di provinsi atau pusat, dia pesimis kabupaten Kutim akan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke depannya. Sebab, selama ini daerah hanya bergantung kepada Dana Bagi Hasil (DBH). Bahkan hampir 80 persen dana APBD berasa dari DBH.

Pelaksanaaan otonomi daerah (Otda) yang semula berada di kabupaten dan kota, kini sudah beralih ke provinsi dan pusat. Hal ini sangat membawa dampak terhadap perkembangan dan pelaksanaan berbagai hal. (adv)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.