ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Pemkab Paser Serius Lepaskan HPL Transmigrasi

May 20, 2024 by  
Filed under Paser

Share this news

PASER – Pemerintah kabupaten  Paser cukup serius melepaskan HPL Transmigrasi di Desa Jone Kecamatan Tanah Grogot dengan luas kurang lebih 500 hektar. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Katsul Wijaya melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Direktorat Jendral (Ditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN ) RI, pada Senin (20/5/2024).

Pada Kunker tersebut Sekda Katsul Wijaya didampingi Asisten Ekonomi dan Pembangunan Adi Maulana, Kepala Dinas Perkimtan Hulaimi, serta Kepala Disnakertrans Madju Simangunsong.

Sekda Katsul Wijaya mengatakan, kunker dilakukan sebagai upaya Pemkab Paser meminta kepada Pemerintah Pusat agar Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi di Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot kurang lebih 500 hektar dikembalikan kepada negara untuk digunakan oleh masyarakat.

“Dengan adanya pertemuan yang diharapkan kami semakin mendapatkan titik terang untuk kejelasan permohonan Pemkab Paser tentang pelepasan HPL,” kata Katsul Wijaya.

Menurutnya, bagi Pemkab Paser, kawasan tersebut saat ini sudah tidak relevan sebagai HPL transmigrasi, apalagi selama 40 tahun lebih, lahan tersebut sudah digunakan untuk kepentingan hidup masyarakat seperti pembangunan fasilitas umum, usaha, akses jalan dan bangunan lainnya. Pemkab Paser pun sudah membangun beberapa fasilitas umum termasuk sekolah, serta beberapa fasilitas penunjang pelayanan masyarakat.

“Kami mencoba memohon kepada Kementerian ATR/BPN agar kawasan itu dilepas dari HPL,” harapnya.

Dengan adanya pelepasan HPL ini kata Katsul, maka kegiatan masyarakat di atas lahan HPL tidak bertentangan dengan hukum, termasuk kepentingan nasional sesuai aturan Pemerintah. Setelah lahan itu dilakukan pelepasan, maka pelayanan administrasi pertanahan kepada masyarakat kembali terlayani di Kantor ATR/BPN Kabupaten Paser.

“Adanya permasalahan antara hak kepemilikan dan hak pengelolaan, sehingga dengan dilepasnya kawasan tersebut dari HPL, maka upaya Kementerian ATR/BPN RI terhadap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berjalan lancar,” katanya.

Katsul Wijaya menambahkan, berdasarkan hasil pertemuan tersebut Direktur Pengaturan Pemerintah Tanah Ditjen PHPT Kementerian ATR/BPN RI, Ana Anida menegaskan akan ditindaklanjuti usulan dari Pemkab Paser secara administrasi sekaligus mendukung Upaya-upaya penyelesaian persoalan HPL di Kabupaten Paser.

“Tindak lanjut dari usulan pemerintah daerah ini nantinya akan dibuatkan surat dari Ditjen PHPT Kementerian ATR/BPN RI, untuk bisa ditindaklanjuti agar persoalan ini bisa diselesaikan,” tambahnya. (ADV)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.