Penggunaan Trawl Dilegalkan di Perbatasan Utara Kaltim
May 11, 2009 by admin
Filed under Ekonomi & Bisnis
Namun penerapannya diberlakukan terbatas hanya untuk kapal motor dengan bobot 1-5 GT.
Asisten II Bidang Pembangunan Provinsi Kaltim Sulaiman Gafur mengatakan, perjuangan agar trawl dilegalkan di Utara Kaltim sudah lama. Namun ketika pusat memberikan respons positif dengan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) terjadi pro dan kontra. Salah satunya ketidaksiapan daerah dalam sistem administrasi perizinan dan mempertimbangkan kondisi sosial setempat. Lebih lanjut Sulaiman Gafur mengatakan, hanya 1-5 GT yang disepakati untuk dilegalkan dengan pertimbangan mereka merupakan nelayan kecil. Sementara di atas 5 GT akan dibahas lebih lanjut dan belum dilegalkan. Dengan pertimbangkan dikhawatirkan mereka tetap memasuki wilayah tangkapan kapal kecil di bawah 4 mil laut. Sebab ketersediaan ikan di bawah 4 mil sangat terbatas bahkan tidak bisa menutupi biaya operasional yang dikeluarkan. Nelayan kecil justru diharapkan bisa menangkap ikan di atas 4 mil. Sebab SDA melimpah tetapi kurang optimal dimanfaatkan, karena dibatasi aturan dan ketidakmampuan nelayan itu sendiri.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kaltim Ir Khaerani Saleh mengatakan, kapal di atas 5 GT belum disetujui karena harus menunggu hasil evaluasi terkait pengawasan dan koordinasi. Kesepakatan ini sebagai payung hukum untuk melindungi kapal trawl kecil yang selama ini banyak ditemukan di lapangan.(suwardi/foto:wwf)
Zabar Yunus on Sat, 5th Dec 2009 9:44 am
Numpang nax boss,,,,
Gimana kondisi perikanan setelah diberlakukan trawl tersebut????