ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Perijinan Angkutan Sawit dan CPO Akan Ditertibkan

May 31, 2018 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SENDAWAR – Angkutan Tandan Buah Sawit (TBS) dan Crude Palm Oil (CPO) di Kutai Barat (Kubar) akan segera ditertibkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) mulai Kamis (31/5/2018).

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Rakhmat didampingi Kabid Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Maximus Gregorius mengatakan telah mengundang perwakilan perusahaan kelapa sawit pada Rabu (30/5/2018) dan melakukan sosialisasi penertiban tersebut.

Dikatakan Rakhmat, Dishub Kubar akan menerapkan syarat teknis bagi pengendara anggkutan TBS dan CPO mulai dari, KIR kendaraan yang masih berlaku, izin usaha angkutan barang, dokumen mobil (SIM, STNK) serta waktu operasi mulai jam 18.00 – 06.00. Apabila kendaraan melewati kota, dan jumlah kendaraan yang konvoi maksimal 3  unit.

“Muatan maksimal sesuai kelas angkutan yang di lewati 8 ton yang terberat, dan kecepatan maksimal 40 km per jam khusus area padat penduduk,” kata Rakhmat.

Sosialisasi ini akan berlangsung selama satu bulan. Pengemudi akan diberikan pemahaman dan teguran. Pada awal bulan Juli mendatang sudah mulai diambil tindakan tegas.

“Kita akan bekerja sama dengan Dirjen Perhubungan pusat dan juga provinsi serta pihak terkait lainnya akan melakukan operasi ke lapangan,” ujar Rakhmat.

Sementara itu Maximus menghimbau kepada seluruh perusahaan kelapa sawit yang ada di Kubar dapat memperhatikan sosialisasi ini.

“Setelah sosialisasi kita akan menindak sesuai peraturan hukum dan berlaku untuk semua perusahaan kelapa sawit yang ada di Kubar tanpa terkecuali,” ujar Maximus. (arf)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.