ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Pertamini Ilegal Marak di Samarinda. Komisi II Hearing dengan Pertamina

May 29, 2021 by  
Filed under Samarinda

Share this news

SAMARINDA – Anggota Komisi II DPRD Samarinda melakukan hering bersama pihak manajemen Pertamina Samarinda membahas soal maraknya kepemilikan pertamini atau pom mini yang menjual bahan bakar minyak (BBM) disejumlah warung kecil.

Ketua komisi II DPRD Samarinda, Fuad Fakhruddin saat ditemui usai rapat, dia mengatakan bahwa pertemuan yang dilakukan oleh pihak pertamini untuk mencari solusi bersama terhadap maraknya penjualan BBM yang masih menggunakan label pertamina

“Kami juga meminta statmen tegas dari pihak pertamina apakah pedangang yang memiliki pom mini apakah diperbolehkan, kata pertamina bahwa itu ilegal karena tidak ada kontrak legal dengan pihak pertamina”, ungkap Fuad Fakruddin

Politisi fraksi Gerindra ini sesuai data dari pertamina Samarinda bahwa pom mini sebanyak 166 yang tersebar di Samarinda. Keberadaan pom mini selain tidak mengantongi izin, juga sangat membayakan rentan terhadap kebakaran.

Menurutnya pihak pertamina pun harus mempunyai sikap dan aturan yang tegas terhadap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) jika menemukan pengetap minyak menggunakan kendaraan dengan plat yang sama dan alat lainnya jangan dilayani

“Salah satu cara terapkan digitalisasi untuk merekam semua kendaraan agar tidak mengantri dua kali atau berjangka tergantu aturan dari pertamina, jika ini dilakukan maka suplay semakin berkurang otomatis pom mini ini akan berhenti dengan sendirinya”, tutur Fuad, di Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Kamis, (28/5/2021)

Lebih lanjut dia mengatakan jika permasalahan ini dari awal sudah ditindak tegas oleh pertamina tidak mungkin pom mini berkembang sebanyak ini. Sebab para pedagang pom mini merasa tidak ada penindakan tentu pihaknya juga tidak berani membeli alat pom mini yang harganya puluhan juta.

Selain itu, kata Fuad Fakruddin sekiranya diperlukan peraturan khusus tentang pom mini, maka pihak komisi II bakal membuat payung hukum untuk menyelesaikan persoalan kedua belah pihak.

“Kami juga siap membuat peraturan daerah (perda), apakah nanti inisiasi dari Pemerintah Kota atau usulan DPRD Samarinda, kita juga berkoordinasi dengan badan pembentukan perda (Bapemperda)”, tutupnya. (Man)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.