ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Pesawat Berkapasitas 30 Penumpang Bisa Ajukan Izin Terbang

May 1, 2020 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SENDAWAR – Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) wilayah VII Balikpapan melalui Kepala Bandara Melalan Melak Sendawar, Kutai Barat (Kubar) Sumaryanto mengatakan, pesawat dengan kapasitas 30 penumpang masih diperbolehkan terbang.

Kepala Bandara Melalan Sendawar Sumariyanto

“Sesuai surat dari kantor otoritas bandar udara wilayah VII Balikpapan, untuk kapasitas pesawat 30 penumpang dapat mengajukan Flight Approval (Pemberian Persetujuan Terbang) atau slot time arrival and departure (jadwal waktu kedatangan dan keberangkatan) dengan melakukan beberapa ketentuan,” kata Sumaryanto di ruang kerjanya Rabu (29/04/2020).

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri Tahun 1441 H, dalam rangka pencegahan penyebaran covid 19.

“Seluruh penerbagan yang berada di bawah naungan OBU wilayah VII wajib menggunakan Flight Approval ataupun Flight Attendant (FA/awak kabin),” ujar Sumaryanto.

Dijelaskan Sumaryanto, dalam mengajukan Flight Approval atau FA harus melampirkan persyaratan dengan ketentuan memenuhi aspek teknik pesawat, persetujuan slot dari bandar udara serta SPT atau surat tugas dari perusahaan yang mau diangkut, surat keterangan sehat dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Kemudian, untuk bandara yang tidak ada KKP harus mempunyai surat keterangan dari Puskesmas, dr. pribadi atau fasilitas kesehatan internal.

“Bagi maskapai yang akan mengajukan FA harus mengajukan permohonan 3 hari sebelum keberangkatannya mulai pukul 08.00 hingga 12.00 Wita,” jelasnya.

Sumariyanto menuturkan, untuk penerbangan saat ini di wilayah VII masih di perbolehkan, asalkan memenuhi ketentuan protokol kesehatan covid 19, bagi yang bepergian dalam keadaan mendesak dengan catatan penerbangan bukan untuk transportasi mudik lebaran. Bagi penerbangan medical dan kargo tidak perlu memakai Flight Approval.

“Saat ini untuk penerbangan ke Mahakam Ulu (Mahulu) sejak (24/4) – tidak ada penerbangan hingga (31/5), berdasarkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 25 tahun 2020,” ujarnya.

Dijelaskan Sumaryanto, selama 24 April hingga 31Mei 2020 penerbangan niaga tidak berjadwal, dan bukan niaga khusus penumpang di wilayah kerja kantor otoritas bandara wilayah VII, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Tengah dan Utara, dengan ketentuan kapasitas maksimal 30 penumpang. Hal ini sesuai dengan surat edaran tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H dan dalam rangka pencegahan penyebaran covid 19,

“Apabila maskapai mau melakukan penerbangan ke Mahulu harus mengajukan Flight Approval. dulu ke Otban wilayah VII baru melakukan penerbangan kembali,” ungkapnya. (arf).


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.