ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Pustakawan Khawatir Kehilangan Sumber Deposit Terbitan Berkala

May 14, 2023 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

SAMARINDA  -Perkembangan teknologi membuat media cetak semakin lama tergerus, satu-persatu tumbang digantikan dengan kemunculan media online bak jamur berkembang di musim penghujan.

Informasi terakhir penerbitan cetak Koran SINDO akhirnya resmi tutup sejak Senin 17 April 2023. Bahkan koran tertua di dunia edisi cetak surat kabar Austria Wiener Zeitung, yang telah diterbitkan sejak 1703, lenyap dari peredaran setelah sebuah keputusan parlemen Austria disahkan pada hari Kamis (27/04-2023).

Sebelumnya di Tahun 2022 ada 5 media cetak nasional yang menyatakan berhenti terbit hingga batas waktu yang belum ditemukan, antara lain Majalah Bobo Junior berhenti terbit per tanggal 21 Desember 2022, Majalah Mombi SD majalah yang diperuntukan bagi anak-anak usia Sekolah Dasar, antara 6-12 tahun, berhenti terbit per tanggal 28 Desember 2022, Tabloid Nova majalah berisi seputar dunia wanita, seperti kecantikan, lifestyle, resep makanan, musik, hiburan, dan tema Berhenti terbit saat peringatan hari Ibu Tanggal 22 Desember 2022. Koran Republika merupakan koran nasional yang terbit perdana pada tahun 1993 menyatakan berhenti terbit per tanggal 31 Desember 2022.

Hilangnya penerbit berkala cetak menyebabkan berkurangnya sumber deposit bahan pustaka di bidang penerbitan berkala, sementara media online masih belum mendapatkan formula bagaimana agar bisa dijadikan bahan pustaka, terutama di Perpustakaan yang dikelola Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Timur.

Yaniwati, pustakawan yang bertugas di Penerbian Berkala  Bidang Layanan, Otomasi, dan Kerjasama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan keresahannya akan kehilangan sumber bahan pustaka di penerbitan berkala.

Untuk terbitan berkala, pihak Perpustakaan mengalami kendala dalam mendapatkan jumlah exemplar terbitan berkala. Pada tahun 2022 yang rutin datang hanya 4 majalah, 4 koran (Kompas, Kaltim pos, Samarinda Pos, dan Tribun Kaltim). Sedangkan majalah Bobo, Intisari, Tempo dan Trubus, masing-masing langganan hanya satu eksemplar.

“Jika mereka saat sekarang sudah berhenti terbit sudah pasti untuk sumber bahan pustaka akan berkurang,” jelas Yaniwati.

Menurut Yaniwati, saat ini yang banyak adalah media online, Namun ia belum tahu cara untuk mendapatkan bahan pustaka dari media online tersebut.

“Kami sebagai pemustaka sangat berharap Perpustakaan DPK Kaltim kalau bisa punya bank data penerbitan koran digital dan media online agar bisa disimpan. Atau mungkin media online dan koran digital berharap bisa masuk iKaltim agar terjaga yang disimpan Aksara Maya,” harap Yaniwati sebagai pustakawan.

Menanggapi hal ini Kepala DPK Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Syafranuddin mengungkap sangat memungkinkan jika koran digital dan media online tersimpan filenya di perpustakaan daerah.

“Kita usahakan sesuai kapasitas server, untuk koran digital Bisa dikumpul sebulan sekali dalam bentuk File Di CD.” Jelas Ivan panggilan akrab Muhammad Syafranuddin.

Ivan berharap setiap media online bisa mengajukan kerjasama dengan DPK untuk bisa terhubung dengan iKaltim dan e-pustaka. “Itu dibuat kerjasamanya dulu, masing-masing media online. Nanti kami tindaklanjuti.” kata Ivan.

Sementara itu Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Provinsi Kalimantan Timur Sumarsono mengatakan, sebenarnya kalau media online justru dengan sendirinya sudah tersimpan atau terarsipkan, makanya ada istilah jejak digital.

“Berita, foto, video yang kita aploud di media kita, otomatis tersimpan. Suatu saat kalo kita pingin lihat cukup klik di google atau aplikasi pencarian lainnya, langsung muncul.” Jelas Sumarsono yang akrab dipanggil Son.

Sumarsono berharap pihak Perpustakaan DPK Kaltim menyiapkan web khusus. “Nanti tinggal mengambil berita-berita dari media online di Kaltim atau langsung membuat link ke media-media online yg ingin bergabung,” harap Son ketua AMSI Kaltim yang hingga saat ini beranggotakan 20 media online.

“Namun sebelum melangkah lebih lanjut, alangkah baiknya dikoordinasikan dulu dengan pemilik media online.” pesannya.

Ketua SMSI Provinsi Kalimantan Abdurrahman Amin mengatakan hingga saat ini SMSI provinsi Kalimantan Timur beranggotakan 125 perusahaan media online. Masing-masing media mempunyai server yang menyimpan seluruh data da berita yang dimuat media tersebut,

“Menurut saya tidak dalam bentuk PDF cukup server diamankan, termatub di peraturan media Siber harus ada jejak digitalnya. Tetapi jika hosting ada ada gangguan itu tanggung jawab dari setiap perusahaan media online,” jelas Rahman.

Menurut Abdurrahman Amin jika media cetak dan rekam itu ada aturan yang jelas di Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1991, tanggal 28 Desember 1991 tentang pelaksanaan UU Nomor 4 tahun 1990 tentang Serah Terima karya cetak dan karya rekam.

Di PP tersebut tertuang di pasal 5 Jenis karya cetak yang wajib diserahkan kepada Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Daerah terdiri dari buku fiksi, buku non fiksi, buku rujukan, karya artistik, karya ilmiah yang dipublikasikan, majalah, surat kabar, peta, brosur. Sedangkan untuk media Siber perlu dicari dasarnya. (mun)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.