ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Rapat Paripurna DPRD Kaltim Ke 15 Revisi Jadwal Kegiatan Kedewanan

May 19, 2022 by  
Filed under DPRD Kaltim

Share this news

SAMARINDA – Rapat Paripurna ke 15 DPRD Kaltim kembali merevisi jadwal kegiatan kedewanan, Rabu (18/5/2022).  Selain mengesahkan revisi jadwal kegiatan, paripurna juga mengagendakan penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus DPRD Kaltim Pembahas Ranperda Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika.

Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo dan Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan, serta dihadiri sejumlah anggota DPRD Kaltim.

Disampaikan Samsun, Banmus DPRD Kaltim telah merevisi jadwal kegiatan masa persidangan II Tahun 2022 pada tanggal 17 Mei lalu. Selaku pimpinan rapat, ia meminta persetujuan kepada rapat dewan untuk mendapat persetujuan  revisi jadwal kegiatan DPRD Kaltim.

Ssetelah memdapat persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir , rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus DPRD Kaltim Pembahas Ranperda Tentang Fasilitasi P4GN dan PN.

Selanjutnya, laporan hasil kerja pansus disampaikan Anggota Pansus P4GN dan PN, Masykur Sarmian. Dalam laporannya, dirinya menyampaikan bahwa sejak dibentuk pada Februari lalu, pansus telah melaksanakan berbagai kegiatan-kegiatan dalam rangka percepatan pembahasan rancangan perda.

“Pansus telah melaksanakan rapat internal, rapat kerja, rapat dengar pendapat, konsultasi pansus, kaonsultasi publik, hingga kunjungan kerja pansus. Hal ini dilakukan guna menyempurnakan draft raperda,” ujar Masykur.

Disampaikan politis PKS ini, raperda telah dilakukan perbaikan sebanyak empat kali, berdasarkan hasil rumusan saran dan masukan yang diterima pansus dalam kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan.

“Secara substansi, draft raperda telah mengacu pada ketentuan Pasal 3 ayat a, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN dan PN, dan telah sesuai dengan kewenangan provinsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya,” terang dia.

Selain pengaturan secara normatif, pansus berpendapat masih membutuhkan informasi tambahan dari perangkat daerah pelaksana mengenai teknis pelaksanaan sebagaimana telah diamanatkan oleh

Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN dan PN, sebelum finalisasi draf disepakati

“Sesuai dengan persyaratan pengajuan permohonan fasilitasi di Kemendagri, dibutuhkan berita acara kesepakatan bersama, antara DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim.

Selanjutnya, masuk pada tahapan pelaksanaan uji publik, serta mengajukan fasilitasi raperda kepada Mendagri untuk dapat ditindaklanjuti menjadi Perda,” terang Masykur.

DIkatakan, pansus bertanggungjawab untuk dapat menyelesaikan pekerjaan yang belum terselesaikan. “Dikarenakan telah berakhir nya masa kerja pansus. Maka, pansus meminta untuk diberikan perpanjangan masa kerja hingga satu bulan ke depan,” tandasnya. (adv)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.