ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Raperda Penyertaan Modal ke BPR Disetujui DPRD dan Bupati

May 17, 2023 by  
Filed under Kutai Timur

Share this news

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Bupati Ardiansyah Sulaiman bersama DPRD, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyertaan modal untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar Rp 35 milyar. Persetujuan pengesahan Raperda menjadi Perda, itu disepakati pada saat Rapat Paripurna ke-7 DPRD Kutim, Selasa (16/5/2023).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kutim H Joni didampingi Wakil Ketua Asti Mazar di ruang rapat utama Gedug DPRD, kawasan Bukit Pelangi, Kutim.

Bupati Ardiansyah mengatakan, pembahasan Raperda ini merupakan bagian dari amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Di mana undang-undang tersebut merupakan dasar hukum bagi daerah untuk melaksanakan kewenangannya berdasarkan semangat Otonomi Daerah.

“Khususnya juga kewenangan untuk menyusun dan membentuk Peraturan Daerah berdasarkan kebutuhan daerah,” ujar Ardiansyah.

Dijelaskan Ardiansyah, penyusunan Raperda ini, merupakan kebutuhan daerah. Dengan disahkannya Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda), diharapkan mampu berdampak positif untuk meningkatkan kehidupan masyarakat, khususnya kepada masyarakat kecil dan menengah melalui pengembang usaha mikro kecil masyarakat.

“Ini merupakan bukti kepedulian dan keseriusan Pemerintah Daerah dan para anggota Dewan, dalam melaksanakan tugas dan fungsi. Khususnya dalam pembentukkan produk hukum yang bermanfaat, berkeadilan dan berkepastian hukum di Kutim  yang kita cintai ini,” imbuhnya.

Terkait saran, pendapat serta aspirasi yang disampaikan anggota DPRD dalam pembahasan yang intensif, menjadikan Raperda tersebut lebih lengkap, solid, demokratis serta transparan. Kesemuanya itu dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun Aparatur Pemerintah Daerah dalam mewujudkan pembangunan daerah berdasarkan visi dan misi Kabupaten Kutim.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyertaan Modal pemerintah kepada Bank BPR yang juga ketua Komisi B DPRD Kutim Bidang Perekonomian dan Keuangan, Hepnie Armansyah, Raperda penambahan penyertaan modal Bank BPR merupakan usulan Pemkab Kutim telah masuk dalam program legislasi Badan Pembuat Peratuan Daerah (Bapemperda) DPRD tahun anggaran 2023.

“Setelah dilakukan pemaparan di hadapan Pansus oleh direksi BPR Kutim, menunjukan kinerja yang baik. Posisi keuangan merujuk laporan keuangan dalam kondisi yang baik serta mampu memberikan keuntungan bagi pemegang saham dalam bentuk deviden,” ujarnya.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 78 ayat 1, disebutkan, daerah dapat menyertakan modal sebagaimana dimaksud  pasal 70 ayat 40b pada BUMD dan atau Badan Usaha Milik Negara. Ketentuan itu, menjadi dasar landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan penambahan penyertaan modal bagi BPR. (adv)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.