ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Sekda Kukar Hadiri Sosialisasi UU Desa

May 31, 2024 by  
Filed under Kutai Kartanegara

Share this news

TENGGARONG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono menghadiri Pembukaan Sosialisasi dan Public Hearing Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Kamis (30/5/24) di Gedung Bela diri Stadion Aji Imbut Tenggarong Seberang.

Acara tersebut dihadiri pihak Kementerian Dalam Negeri, Kemendes PDDT, Anggota DPD RI (Badan Legislasi), Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri RI, Pemprov Kalimantan Timur, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kukar, Para Kepala Biro di lingkungan Pemprov Kaltim, Kepala OPD di Lingkungan Pemprov Kaltim dan Kukar, Kemenag Kukar, Camat Tenggarong Seberang Tego Yuwono, Ketua DPP Desa Bersatu Muhammad Asri Anas, Ketua APDESI Kalimantan Timur Sumali, Kepala Desa se Kaltim, juga Para Tokoh masyarakat Kukar.

Sekda berharap kehadiran Pemerintah Pusat, Pemprov dan undangan lainnya membawa kemajuan untuk Kukar.

Menyampaikan sambutan Bupati Edi Damansyah, Sekda mengatakan bahwa Desa merupakan ujung tombak pembangunan nasional. Oleh karena itu, penting untuk terus memperkuat desa, baik dari segi pemerintahan, ekonomi, maupun sosial.

Keberadaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan langkah penting untuk memperkuat desa. Undang-undang ini memberikan kewenangan yang lebih luas kepada desa untuk mengelola sumber daya alam dan keuangannya.

“Kegiatan Sosialisasi dan Public Hearing ini merupakan forum yang tepat untuk mendapatkan masukan dan saran dari berbagai pihak terkait dengan implementasi Undang-Undang tersebut ,” ujarnya.

Seperti yang diketahui bersama, substansi perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), antara lain Masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode (sebelumnya 6 tahun dengan maksimal 3 periode).

Dana Desa yang dialokasikan 15% dari Dana Transfer Daerah (sebelumnya 10%). Desa diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengelola sumber daya alam di desanya, termasuk kewenangan Desa untuk membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Desa mengatur tentang pengembangan desa wisata, desa adat, dan desa inklusif.

Dengan kedatangan pihak Kementerian, Anggota DPR RI (Badan Legislasi), serta Pemprov Kaltim pada hari ini, diharapkan forum ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

“Saya harap kegiatan ini menghasilkan pemikiran dan solusi yang konstruktif untuk memperkuat desa di Indonesia, khususnya di Provinsi Kaltim dan Kukar,” ujarnya. (kk04)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.