ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Sesuai Perda, Tenaga Kerja Harus Miliki KTP Kutim

May 26, 2023 by  
Filed under Kutai Timur

Share this news

SANGATTA – Semua tenaga kerja yang bekerja di perusahaan di Kutim, diharapkan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kutim. Hal ini juga ditegaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2022, tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.

“Mau kerjanya sudah lama atau sebentar, wajibnya adalah harus ber KTP Kutim, sekalipun karyawan lama harus berdomisili Kutim,” ujar anggota DPRD Kutim Sayid Anjas.

Bagi perusahaan yang tidak mengindahkan regulasi akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 10 juta per orang. Oleh karena itu, jika dalam satu perusahaan makin banyak orang yang belum pindah domisili maka semakin besar juga denda yang diberikan.

“Jika 10 orang tanpa identitas, maka berapa banyak biaya yang dibebankan ke perusahaan,” tuturnya.

Lebih lanjut ia mengatakan maksud dan tujuan dari pindah domisili tersebut adalah untuk menyelamatkan pajak agar tidak dialihkan ke daerah domisili asal pekerja. Sedangkan yang bersangkutan sudah bekerja di wilayah Kutim.

“Pajak ini berdampak ke PAD kita akan bertambah. Belum lagi apabila membeli kendaraan pajaknya kan ke Pemprov Kaltim dan kita juga bisa menikmatinya,” imbuhnya.

Dijelaskan, apabila masih ber KTP dari daerah asal, hendaknya dipindahkan untuk ber KTP di Kutim. Sebab, jika tidak, akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang telah ditetapkan tersebut.

“Dalam Perda tersebut jelas disebutkan, baik tenaga kerja yang baru masuk maupun yang sudah lama bekerja, harus ber-KTP Kutim. Makanya kami dari dewan terus melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tersebut,” kata Sayid Anjas.

Politisi Partai Golkar ini mengatakan, pencantuman KTP bagi tenaga kerja di Kutim tersebut, dimaksudkan agar memudahkan dalam melakukan pemantauan data tenaga kerja dan jumlah penduduk di kabupaten ini.

Sayid Anjas menjelaskan, apabila memiliki KTP Kutim akan memberikan banyak manfaat bagi para pekerja di daerah ini. Dengan memiliki identitas resmi yang terkait dengan wilayah Kutim, pekerja akan dapat lebih terlibat dalam berbagai program pembangunan dan mendapatkan akses lebih baik ke layanan publik. (adv)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.