ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Bapemperda Merupakan Alat Kelengkapan DPRD

June 30, 2023 by  
Filed under Kutai Timur

Share this news

SANGATTA– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) merupakan  alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, serta  dibentuk melalui rapat paripurna, hal itu di ungkapkan Anggota sekaligus ketua Bapemperda DPRD Kutim Agusriansyah Ridwan.

“Perda sendiri merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah dan menjadi bagian dari penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/ kabupaten/kota dan tugas pembantuan,” ujarnya.

Bapemperda memiliki tugas dan wewenang, diantaranya, menyusun rancangan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) yang memuat skala prioritas Raperda beserta alasannya pada setiap tahun anggaran, selanjutnya, melakukan koordinasi dengan Komisi dan/atau panitia khusus (Pansus).

Agusriansyah Sulaiman

“Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan Raperda dan memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas Raperda yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah (Banmus),” ujarnya.

Selain itu, Bapemperda juga memiliki tugas untuk mengoordinasikan penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dan Pemerintah Daerah, termasuk, Memberikan pertimbangan Kepada Pimpinan DPRD terhadap rancangan Perda yang berasal dari Pemerintah Daerah.

Politisi dari PKS ini menambahkan, membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah dibidang perundang-undangan pada masa akhir masa keanggotaan DPRD, juga menjadi kewajiban yang harus di lakukan oleh Bapemperda, sebagai bahan bagi komisi pada masa keanggotaan berikutnya.

“Nah, untuk tahun ini (2023), sudah ada puluhan perda yang masuk dalam usulan dalam propemperda, baik itu inisiatif kami (DPRD) maupun dari pemerintah daerah, dan saat ini secara intensif terus kami bahas agar bisa selesai sesuai target yang di tentukan,” ujar anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kutim ini. (adv)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.