ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Basti : Disayangkan Indominco Tidak Hadir Penuhi Undangan DPRD

June 9, 2023 by  
Filed under Kutai Timur

Share this news

SANGATTA – Sekretaris Komisi A DPRD Kutai Timur (Kutim) Basti Sangga Langi menyayangkan ketidakhadiran PT Indominco Mandiri dalam rapat penyelesaian permasalahan dengan Kelompok Tani Karya Bersama di Sekretariat DPRD Kutim, Kamis (8/6/2023). Pasalnya Penyelesaian masalah terkait sengketa lahan yang berlangsung sejak 2005 silam itu hingga sekarang belum ada titik terang.

Untuk penyelesaian permasalahan ini, DPRD Kutim telah bersurat ke PT Indominco Mandiri sepekan sebelum jadwal rapat. Seharusnya dari pihak perusahaan bisa mengonfirmasi ketidakhadiran dalam rapat kali ini.

Basti Sangga Langi

“Kami sudah bersurat dari Jumat lalu, tapi kok tidak datang hari ini, seharusnya ada pemberitahuan,” ujar Basti.

Absennya PT Indominco Mandiri dalam penyelesaian masalah dengan masyarakat bukan sekali dua kali, tapi sudah kerap kali saat rapat kerja dengan DPRD Kutim. Meski demikian pihak legislatif masih memberikan kelonggaran untuk datang di jadwal berikutnya.

“Tidak apa-apa, kita masih beri kelonggaran. Kami akan jadwalkan kembali rapat kali berikutnya. Dan, PT Indominco Mandiri harus hadir,” tuturnya.

Jika masih saja mangkir, Basti mengatakan pihaknya tidak segan akan melakukan langkah tegas terhadap perusahaan terkait.

“Jangan umpan kami untuk pakai unsur paksaan. Jadi harapannya setelah hari ini PT Indominco harus hadir,” kata Basti.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa permasalahan tersebut merupakan sengketa lahan dimana PT Indominco Mandiri melakukan galian tambang di lahan masyarakat tanpa ada ganti rugi. Masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani tidak menuntut pergantian lahan, hanya meminta tanggung jawab perusahaan terhadap tanam tumbuh masyarakat yang dihancurkan.

Masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani tidak menuntut pergantian lahan, hanya meminta tanggung jawab perusahaan terhadap tanam tumbuh masyarakat yang dihancurkan.

“Pada awalnya hanya 229 hektare lahan yang diverifikasi untuk diganti tanam tumbuhnya, sementara sisanya kalau belum dengan alasan belum dilakukan penggalian. Sementara saat ini lokasi-lokasi sudah dilakukan pengerukan. Masyarakat menuntut ganti rugi tanam tumbuh itu,” tandasnya. (adv)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.