ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Gunawi Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

June 20, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

MALANG – Gunawi (64 tahun) terdakwa tindak pidana pencabulan anak dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh dalam persidangan di PN Malang, Senin ( 20/6/2022).

Sidang denfan  agenda pembacaan tuntutan perkara ini dilaksanakan secara online dipimpin Majelis Hakim Satyawati, SH. dengan Jaksa penuntut Umum ( JPU ) Kejaksaan Negeri Batu Maharani Indrianingtyas, SH.

Jaksa Penuntut Umum dalam pembacakan tuntutannya, menyatakan  terdakwa dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian  kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan.

Terdakwa diancam hukuman sesuai Pasal 81 ayat (2) UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan perundang-undangan no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam dakwaan.

Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan hari Senin tanggal 27 Juni 2022 dengan agenda sidang pembelaan dari pengacara dan proses persidangan tetap dilaksanakan secara online melalui aplikasi zoom dan kedua terdakwa tetap berada di Lapas Klas 1A Lowokwaru Malang untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. (buang Supeno)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.