Ini Penjelasan Foto di Gunung Bromo Kena Tarif Rp 1 Juta

Gunung Bromo
MALANG – Belum juga reda kehebohan masyarakat yang harus membayar Rp 750 ribu untuk naik ke Stupa Candi Borobudur, kini pengunjung yang ingin berfoto di Bromo harus juga membayar lebih mahal dari itu.
kehebohan tarif foto di Gunung Bromo sebesar Rp 1 juta itu viral, berawal dari unggahan akun medsos instagram @agung_bromo731.
Dalam unggahannya, dia memamerkan video kwitansi pembayaran dengan jumlah tersebut. Bukti itu resmi karena turut disertai keterangan, untuk pecinta foto dan selama pengambilan gambar di Bromo dikenakan biaya Rp 1 juta. Postingan tersebut jadi bikin gaduh warganet dan viral di media sosial.
Menanggapi hal ini, pihak Balai BesarTaman Nasional BromoTengger Semeru (BBTNBTS) Malang melalui juru bicaranya Syarif Hidayat menjelaskan, biaya foto yang dikenakan pada pengunjung Agung di tanggal 3 Juni lalu benar adanya, namun ia menjelaskan tarif tersebut punya kondisi khusus tertentu.
“Rp 1juta yang diterima adalah masuk atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yang berlaku pada Kementerian Kehutanan, sesuai dengan PP No.12 tahun 2014 ” tegas Syarif Hidayat,di kantornya Jalan Raden Intan Kota Malang, Selasa ( 14/6/2022)
Menurut Humas BBTNBTS Syarif Hidayat, kunjungan Agung berbeda dengan wisatawan umumnya.
“Yang lain tidak perlu khawatir jika ingin berfoto. Karena selama berfoto murni untuk dokumentasi wisata pribadi, wisatawan tidak akan dikenai biaya,apalagi wartawan yang melakukan kegiatan jurnalistik,” kata Syarif.
Disebutkan, bagi fotografer yang melakukan kegiatan pengambilan foto komersial, dengan mempergunakan kamera dan pendukungnya yang canggih dan sarana lainnya maka diminta mengurus surat izin masuk kawasan konservasi (simaksi) snapshot dan membayar sesuai tarif yang berlaku.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2014, selain karcis masuk kawasan, terdapat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tarif pungutan untuk film komersial dengan tarif sebagaimana terlampir,” ujarnya,
Adapun tarif snapshot film komersial terdiri dari video komersial Rp 10 juta per paket, Handycam Rp 1 juta per paket, Foto Rp 250 ribu per paket.
“Pungutan tarif foto komersial antara lain untuk foto prewedding hingga iklan, selama ini telah berjalan beberapa tahun tanpa ada permasalahan berarti,” tegas Syarif.
Saat ini, untuk surat izin masuk kawasan konservasi (simaksi) film komersial memang belum diberlakukan booking dan payment online sehingga masih dilayani manual dengan bukti kuitansi dan simaksi.
“Namun pembayaran tersebut kemudian disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP), bukan.masuk kantong petugas,” tegasnya.
Ia menambahkan, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) telah masang banner imbauan kepada pengunjung di sejumlah lokasi. Banner tersebut berisi kontak aduan jika ada pelayanan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
“Kalau untuk kepentingan komersial yang kena PNBP. Kalau non-komersial ya gak kena PNBP,” tandas Syarif Hidayat. (Buang Supeno)
Respon Pembaca
Silahkan tulis komentar anda...