ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Kapolres Kutai Barat Ikuti Dialog Publik Secara Daring

June 1, 2023 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SENDAWAR – Dialog Publik yang diselenggarakan oleh Divisi Humas Polri bertema ‘Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis’ secara daring (Live Streaming) melalui Video Conference (Vicon) dari Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Kegiatan dialog publik daring itu diikuti Kapolres Kutai Barat (Kubar) Polda Kaltim, AKBP Heri Rusyaman bersama Waka Polres Kubar Kompol I Gde Dharma Suyasa,Kasat Reskrim AKP Asriadi J dan Kasi Humas Polres Kubar Ipda Sukoco bersama puluhan wartawan berbagai media massa bertempat di Aula Atas Lantai 2 Markas Polres Kubar di Sendawar.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menyatakan, dialog tersebut penting, mengingat peran pers sangat penting dalam tugas pokok Divisi Humas Polri.

“Kemerdekaan dan perlindungan pers harus dapat dijamin. Dialog ini bentuk perhatian terhadap pers dalam narasi pembangunan bangsa yang berkaitan dengan fungsi pokok Divisi Humas Polri,” tegasnya.

Dia menjelaskan, melalui dialog tersebut kiranya mampu memberikan pemahaman yang sama mengenai konsep jurnalisme damai (Peace Journalism). Termasuk, kata dia, bagaimana saat ini dinamika jurnalisme dalam perkembangan digital.

“Dapat menjadi penegasan makna penting jurnalisme dalam pematangan demokrasi,” katanya.

Sementara itu, Totok Suryanto yang merupakan Anggota Dewan Pers (Ketua Komisi Hubla-Lugri) menjelaskan topik Kemerdekaan Pers Dalam Ancaman. Dia menyebut, saat ini Indeks Kemerdekaan Pers di Indonesia mencapai angka 72.

“Jurnalis harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat banyak dalam menyampaikan hasil liputan. Netralitas media perwujudan independensi pers. Pers tidak dalam posisi berkuasa tetapi juga tidak dalam posisi oposisi. Pers bukan mencari kesalahan semata,” katanya.

Ancaman menjadi kekhawatiran dunia. Menurut catatan Dirjen Unesco, sebanyak 86 jurnalis di dunia terbunuh tahun lalu. Makna kemerdekaan – independensi pers: kebebasan, netralitas, obyektif, dan tanggungjawab.

Disamping itu, Totok Suryanto mengingatkan wartawan dan perusahaan pers, agar berpegang pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, fungsi Dewan Pers (Pasal 15 ayat (2)) yaitu melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain, melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers, menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik, memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

“Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah, memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan, serta mendata perusahaan pers. Dewan Pers konsisten menyuarakan kemerdekaan pers atas gugatan terhadap produk jurnalistik dalam koridor kode etik jurnalistik,” ungkapnya.

Totok Suryanto juga menambahkan, poin penting MOU Dewan Pers dan Polri diantaranya, pertukaran data &/atau Informasi, serta koordinasi di bidang perlindungan kemerdekaan Pers.

“Juga koordinasi di bidang penegakan hukum terkait penyalahgunan profesi wartawan, dan peningkatan kapasitas SDM,” tandasnya.

Topik Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis dipaparkan oleh Kabagluhkum Divisi Hukum Polri Kombes Adi Ferdiansyah Putra. Dia menyebut mengedepankan penggunaan hak jawab jika ada sengketa antara masyarakat dan pers.

Dia mengatakan dasar hukumnya adalah UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan ditunjang oleh Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri No. 03/DP/MoU/III/2022, NK/4/III/2022 Tgl 16 Maret 2022, Perjanjian kerjasama antara Dewan Pers dan Polri No. 01/PK/DP/CI/2022, PKS/44/XI/2022 Tgl 10 November 2022, serta Penerangan kesatuan Divhumas Polri No. 9/II/HUM 3.4.5./2023/Pensat.

“Jurnalis/wartawan/pewarta mempunyai hak dan kewajiban. Namun disamping itu ada juga pidana pers dan penegakkan hukum pers. Dewan Pers-Polri berkoordinasi terkait perlindungan kemerdekaan pers dalam pelaksanaan tugas di bidang pers sesuai per-UU yang berlaku. Dewan Pers-Polri berkoordinasi terkait penyalahgunaan profesi wartawan,” bebernya.

Dari Bareskrim Polri, Kombes Basuki Effendi mengakui adanya MoU antara Dewan Pers dan Polri jika ada kasus menyangkut penyalahgunaan etika pers dalam melaksanakan tugasnya.

“Kita harapkan agar pers mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam menyampaikan pemberitaan. Pelanggaran terhadap hal ini berpotensi menjadi pelanggaran tindak pidana,” tuturnya. (arf).


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.