ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Kejari Kubar Tetapkan Tersangka Baru Korupsi KWH Meter Listrik

June 10, 2024 by  
Filed under Berita

Share this news

SENDAWAR – Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kubar) menetapkan satu tersangka baru dalam dugaan korupsi bantuan kwh meter tahun 2021. RH, mantan kepala bagian Kesejahteraan Rakyat  Sosial (Kesrasos) Setda Kutai Barat, yang kini menjabat Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Barat ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan tim penyidik kejaksaan.

“Kejaksaan melakukan penahanan terhadap tersangka RH selaku PPK terhitung sejak tanggal 10 Jun 2004,” kata Plh Kepala Kejari Kubar, Sabar Efrianto Batubara, di kantor Kejari Kubar, Jalan Sendawar Raya, kecamatan Barong Tongkok, Kota Sendawar, Senin (10/6/2024).

Sabar menjelaskan, RH dalam kapasitas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak teliti dalam memeriksa berkas dan dokumen pencarian yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 5,2 miliar.

“Potensi kerugian dimaksud telah dinikmati tersangka dan beberapa pihak terkait lainnya yang masih dilakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti untuk pertanggung jawaban pidana,” ujarnya.

Sabar menyebut, kasus itu bermula dari adanya bantuan hibah Pemkab Kubar sebesar Rp 66,8 miliar tahun 2021. Dari anggaran itu,  10,7 miliar diberikan kepada lima yayasan untuk bantuan pemasangan kwh meter bagi masyarakat tidak mampu. Yakni Yayasan IA, AMS, SBI, PVS dan Yayasan PIS.

Namun menurut jaksa, pemasangan KWH meter bagi masyarakat miskin tidak dilaksanakan secara langsung oleh pihak yayasan penerima hibah melainkan menggunakan jasa penyedia, yakni melalui  Surya Atmajaya selaku pihak yang ditunjuk masing-masing yayasan tersebut.

Yayasan (penerima hibah) maupun penyedia jasa yang ditunjuk juga tidak melaksanakan kegiatan pemasangan KWH Meter secara benar.

“Terdapat pemasangan item atau barang yang tidak terpasang, tidak berfungsi dan tidak sesuai dengan kebutuhan RAB (kontrak/perjanjian) yang telah diajukan. Tidak adanya laporan pertanggung jawaban anggaran yang dibuat atau dilengkapi penerima hibah secara lengkap,” terang Sabar.

Korps Adhyaksa memastikan akan terus mengejar para pihak yang terindikasi terlibat dalam kasus tersebut. RH akan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Polres Kubar. Adapun RH jadi tersangka pertama dari organisasi pemerintah.

Sebelumnya korps Adhyaksa sudah menetapkan satu tersangka dari kalangan swasta, yakni SA (48) sebagai penyedia barang. (arf)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.