ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Kemendagri Apresiasi Kaltim Aktif Penyelesaian Penetapan dan Penegasan Batas Desa

June 9, 2023 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

YOGYAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa memberi apresiasi tinggi bagi Pemprov Kaltim yang dinilai punya komitmen melakukan pembinaan percepatan penyelesaian penetapan dan penegasan batas desa.

” Pemprov Kaltim cukup aktif dalam penyelesaian penetapan dan penegasan batas desa,” ujar Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Ditjen BPD Kemendagri RI Sri Wahyu Febrianti Firman saat menjadi Narasumber FGD Penetapan dan Penegasan Batas Desa se Kalimantan Timur, di El Hotel Malioboro Yogyakarta, Kamis (8/6/2023).

Dia mengaku selalu dorong daerah sesuai kewenangan agar melakukan percepatan. Hingga saat ini baru 4,4 persen dari seluruh desa di Indonesia yang sudah penetapan Peraturan Bupati Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

Menurutnya batas desa menjadi hal utama yang harus diselesaikan sebelum berbicara potensi desa seperti lumbung desa, BUMDes, maupun PADes. “Bagaimana berbicara kewenangan kalau batas belum clear,” timpalnya.

Lebih lanjut terdapat beberapa hal penting penyelesaian batas desa yakni kepastian hukum, dasar penyelesaian konflik, kejelasan perizinan pengelolaan SDA, dasar dalam proses perencanaan desa, kejelasan Administrasi Pertanahan, serta dasar penetapan cakupan kewenangan, dan inventarisasi aset desa.

Terpenting ini perintah presiden Presiden. Penetapan dan penegasan batas desa merupakan agenda dan kebijakan pusat yang harus segera ditindaklanjuti.

Presiden menginginkan adanya one map policy yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 mengamanatkan target waktu dan lokasi penyelesaian peta batas desa di seluruh Indonesia yang harus diselesaikan.

Hasil evaluasi yang dilakukan beberapa hal yang menjadi kendala besar penyelesaian batas desa keterbatasan anggaran dan SDM yang mengerti pemetaan terutama di dinas PMD.

Berbagai masalah daerah utamanya keuangan akan disampaikan ke Bappenas untuk penyelesaian masalah. Diantaranya disarankan DAK maupun membuat surat bersama Mendes PDTT, Mendagri, dan Bappenas agar boleh menggunakan dana desa untuk penyelesaian batas desa.

“Meskipun banyak desa yang sdh mulai menggunakan. Tapi ada hal seperti musdes, fasilitasi musdes, penelusuran lapangan, tracking yang perlu biaya. Dana Desa sangat memungkinkan. Tapi khawatir takut salah karena tidak tercantum jelas di permendes khawatir saat pemeriksaan masuk bisa jadi masalah,” jelasnya.

Hal lain yang akan diinisasi kerjasama Kemendikbud adakan KKN tematik batas desa. Mahasiswa yang punya ilmu itu bisa membantu desa melakukan tracking di lapangan mengajarkan perangkat desa gunakan perangkat pendukung  penetapan batas desa.

“Jika ada kabupaten yang membutuhkan dalam penyelesaian batas desa akan dikomunikasikan dalam pelaksanaan KKN tematik,” katanya.(AM)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.