ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin Perlu Ditingkatkan

June 20, 2023 by  
Filed under Kutai Timur

Share this news

SANGATTA– Anggota DPRD Kutim Siang Geah  meminta kepada pemerintah untuk terus meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Sebab, kesehatan merupakan salah satu kebutuhan dasar yang harus dipenuhi secara baik.

Salah satunya pelayanan kesehatan dasar pasien masyarakat miskin yang hanya menyentuh sekitar 45,50 persen. Ini harus menjadi perhatian pemerintah, sehingga ke depannya pelayanan kesehatan masyarakat miskin bisa lebih ditingkatkan lagi.

Siang Geah

Sementara cakupan pemberian makan siang ASI pada usia anak 6 sampai 24 bulan keluarga miskin hanya 2,45 persen. Selain itu, sumber daya kesehatan, keadaan lingkungan dan pembiayaan kesehatan juga belum memenuhi standar peraturan menteri kesehatan nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas.

“Kita harapkan tahun 2023 ini sudah menjadi lebih baik lagi dalam hal pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Sebab, sektor yang satu ini juga menjadi pantauan pemerintah pusat,” kata politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini.

Terkait pelayanan aspek umu, seperti pelayanan telekominikasi, Siang juga menilai belum maksimal tahun lalu. Pihaknya berharap, tahun ini bisa meningkat lagi, lantaran jika dilihat dari segi anggaran Kutim tidak sedikit pendapatan daerah yang dipatok melalui APBD.

“Selama ini masih ada sebagian kawasan di pedesaan yang mengalami blank spot. Hal ini harus kita genjot, agar semua desa melek teknologi informasi,” ujar Siang Geah.

Dikatakan, terdapat sekitar 30 desa dari 135 desa atau sebesar 21,58 persen berstatus blank spot. Dan 78,42 persen telah mencakup lain dengan komunikasi penggunaan telepon seluler dan jaringan internet.

Kemudian pihaknya juga meminta kepada pemerintah agar menjalankan program-program pelayanan dasar, sesuai standar pelayanan maksimal seperti penuntasan kemiskinan, pembangunan sektor kesehatan masyarakat dan lainnya.

Menurut Siang, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 tahun 2018 pasal 20, disebutkan jika pemerintah dalam hal ini Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah yang tidak melaksanakan SPM (Standar Pelayanan Maksimal) sebagaimana dimaksud pada pasal 5 sampai dengan pasal 10, akan dijatuhi sanksi administratif. “Terkiat hal ini kami berharap program standar pelayanan maksimal, hendaknya benar-benar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara baik,” kata Siang. (adv)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.