ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Pemkot Koordinasi Penanganan Longsor

June 23, 2018 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

Samarinda-Longsor yang terjadi di kawasan Simpang Pasir Kecamatan Palaran mengakibatkan setengah badan jalan tertutup, tiang listrik yang miring hingga banyaknya kendaraan roda dua yang terjatuh akibat licinnya jalanan yang longsor.

Menangani kejadian tersebut, Sekretaris Daerah kota Samarinda Sugeng Chairuddin memimpin langsung rapat koordinasi yang dihadiri Assisten II Endang Liansyah, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanahan, DPMPTSP, Satpol PP, Dishub, UPTD Wilayah II PUPR Kaltim, Camat Palaran, Kabag Ekonomi, dan PT. Sungai Budi sebagai pemilik lokasi serta proyek tersebut.

Sugeng mengatakan perlunya penyelesaian masalah ini jangan sampai berlarut-larut dan memakan korban lagi apalagi sampai menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Camat Palaran Suwarso menyatakan, kejadian yang sudah terjadi dari 3 bulan yang lalu belum dapat diselesaikan sehingga perlu adanya rapat koordinasi.

“Kami sudah berapa kali mendatangi pemilik lahan mengenai masalah longsor namun hingga saat ini belum ada niatan baik dan progres dari mereka,” kata Suwarso.

Dikatakan, pihak kecamatan telah meminta dokumen izin dan tidak dapat menunjukan dengan alasan masih dalam tahap proses. Sementara Dinas Pertanahan sebagai pengelola izin pematangan lahan menyatakan tidak adanya izin yang dikeluarkan, bahkan proses permohonan tidak ada masuk,

Dinas PUPR pun menerangkan bahwa mereka sempat meninjau lokasi tersebut dan sudah memberi surat panggilan dan penghentian pekerjaan. Demikian juga Dinas Lingkungan Hidup menyatakan tidak pernah menerima surat permohonan izin apapun dari PT Sungai Budi.

Rapat yang digelar diruang rapat Sekda Lt. III balaikota samarinda ini sugeng mengatakan segala sesuatu yang dilaksanakan dalam proses pengerjaan atau proyek apapun harus memiliki izin.

“Kalau tidak ada memiliki Izin kita pidanakan saja, jangan kita pilih kasih siapa pun itu” kata Sugeng.

Sugeng pun menerangkan bahwa awal dalam proses investasi adalah perizinan. Ia juga menginstruksikan kepada Satpol PP dan dinas terkait yang merasa dirugikan dapat membuat laporan kepolisi.

“Kita akan pidanakan dan untuk PT. Sungai Budi siapkan pengacara untuk anda dipengadilan nanti, karena kita tidak main-main,” kata Sugeng.

Assisten II Endang Liansyah mengatakan perlu adanya penyelesain dari PT Sungai Budi untuk dapat membuat turap dan membersihkan bekas longsor yang ada dijalan, serta mengatasi jangan sampai terjadi longsor lagi. “Semua kegiatan proyek harus dihentikan sambil menunggu proses perizinannya dilakukan dan proses hukum tetap kita proses,” kata Endang. (*/dkm)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.