ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Pengurus PIKPPD Kaltim Ikuti Pelatihan Paralegal Bagi Penyandang Disabilitas

June 19, 2020 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

Samarinda – Pemenuhan HAM bagi penyandang disabilitas merupakan isu yang telah lama diperjuangkan di Indonesia. Pemerintah Indonesia telah meratifikasi UN Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi PBB mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) atau disingkat UNCRPD melalui Undang-Undang Nomor 19 tahun 2011 Tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas.

Pemprov Kaltim sangat menaruh perhatian kepada para penyandang disabilitas dan pada Tahun 2017 DKP3A Kaltim telah membentuk Pusat Informasi dan Konsultasi Perempuan Penyandang Disabilitas (PIKPPD) Kaltim,” kata Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Halda Arsyad pada acara pelatihan paralegal yang diikuti 20 pengurus PIKPPD Kaltim, Kamis (18/6/2020) di DKP3A Kaltim.

Dikatakan Halda, pelatihan ini dimaksudkan agar pengurus PIKPPD dapat memperluas perannya melakukan pendampingan dari sisi hukum bagi perempuan penyandang disabilitas. Saat ini kasus kekerasan semakin meningkat dan tidak menutup kemungkinan korbannya adalah perempuan dan anak disabilitas. Dengan adanya pendampingan, perempuan dan anak disabilitas mendapatkan kesamaan hak dihadapan hukum.

Persoalan akses kesetaraan bagi penyandang disabilitas ternyata tak hanya menyangkut infrastruktur (sarana-prasarana) dan pelayanan publik semata, tetapi juga minimnya akses keadilan. Pasalnya, prosedur hukum yang ada dalam beberapa kasus masih ditafsirkan secara tekstual, sehingga menghalangi hak-hak penyandang disabilitas ketika berhadapan dengan hukum baik berstatus sebagai saksi/korban maupun pelaku.

“Penanganan kelompok disabilitas yang berhadapan dengan hukum sarat dengan kebutuhan-kebutuhan khusus yang harus diperhatikan. Pelatihan ini sebagai upaya strategis untuk mengkampanyekan kebutuhan disabilitas terhadap akses layanan bantuan hukum yang inklusif,” terangnya. (dell)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.