ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Pertamina Buka Peluang Usaha di Lahan Terbatas

June 29, 2021 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

SAMARINDA – Masyarakat kini memiiki peluang membuka usaha bekerja sama dengan PT Pertamina dengan lahan terbatas serta modal usaha sekitar Rp250 juta serta luas lahan minimal 210 meter persegi.

Selain modal usaha dan lahan, pelaku usaha dengan pola kemitraan bersama PT Pertamina bernama Pertashop ini perlu memiliki legalitas usaha, atau berbadan usaha dari mulai CV, UD atau Koperasi hingga PT. Setelah itu, dilengkapi dengan syarat KTP, NPWP dan akta perusahaan. Diperlukan juga rekomendasi dari kepala desa setempat.

“Kami berharap, dengan program Pertashop ini, membuka peluang bagi masyarakat secara terbuka, untuk bisnis dan bermitra dengan Pertamina,”kata Sales Branch Manager Pertamina Marketing Operation Region Kalimantan, Muhammad Rizal, dalam Sapa Wartawan Sosialisasi Pertashop, yang digagas secara virtual, Senin (28/6/2021).

Dijelaskan Rizal, bagi yang yang serius membuka usaha ini dapat mendaftar melalui laman laman ptm.id/MitraPertashop. Pertamina kemudian akan melakukan verifikasi lapangan termasuk melakukan survei dan studi kelayakan. Jika semua layak, maka tinggal mengurus perizinan, termasuk perlunya persyaratan perizinan dari pemerintah setempat.

Survei lapangan ini dilakukan untuk melihat ketersediaan listrik, kemudian lokasi yang mudah diakses mobil tangki Pertamina untuk memasok BBM. Dalam prosesnya, Pertamina akan selalu memberi pendampingan hingga dilakukan kontrak kerja sama kemitraan dengan Pertamina selama 10 tahun.

Untuk Pertashop ini, ada dua skema yang ditawarkan. Jika ingin untung lebih besar, maka masyarakat bisa menjadi investor dengan modal minimal Rp 250 juta. Belum termasuk lahan. Ini akan dilengkapi Pertashop dengan kapasitas tangki 3 kiloliter.

Ada pula modal Rp 400 juta dan Rp 500 juta, yang akan mendapat pasokan maksimal 10 kiloliter dari Pertamina untuk setiap kali pengiriman. Nantinya, Pertashop tidak hanya berhak menjual Pertalite dan Dexlite, namun juga produk Pertamina lainnya seperti gas elpiji hingga pelumas produk Pertamina. (wd)

Berikut syarat menjadi mitra Pertashop:

  • Memiliki legalitas usaha berbentuk badan usaha dan atau badan hukum (CV, koperasi, PT).
  • Memiliki kelengkapan dokumen legalitas berupa KTP, NPWP, akta perusahaan.
  • Memiliki atau menguasai lahan untuk pengoperasian Pertashop.
  • Mendapatkan rekomendasi dari Kepala Desa

Kriteria Lokasi Pertshop

  • Aksesibilitas Desa (akses mobil tangki , akses pengiriman modular)
  • Ketersediaan Jaringan Listrik.
  • Lokasi yang akan dibangun Pertashop memiliki potensi omset yang baik secara keekonomian.
  • Evauasi kelayakan lokasi akan dilakukan oleh PT Pertamina (Persero)

Tahapan pendaftaran Pertashop yakni:

  • Tahap pengajuan meliputi input data di laman kemitraan.pertamina.com, detail lokasi, legalitas badan usaha, dan melampirkan surat rekomendasi desa
  • Verivikasi lapangan
  • Melengkapi administrasi berupa persyaratan Pemda dan penguasaan lahan
  • Izin bangun meliputi desain yang disetujui Pertamina dan proses pembangunannya
  • Melakukan kontrak dalam jangka waktu 10 tahun
  • Operasional

 

 

 


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.