ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Satgas Saber Pungli Kembali Ggelar Sosialisasi di Kecamatan Penajam

June 18, 2021 by  
Filed under PPU

Share this news

PENAJAM – Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Pengawasan Pungli di desa dan kelurahan. Dihadiri dan dibuka oleh Ketua pelaksana Tim Satgas Wakapolres PPU Kompol Aris Cai Dwi susanto S.I.K di ruang pertemuan RSUD RAPB PPU, Kamis (17/06/2021).

Ketua pelaksana Tim Satgas PPU Kompol Aris Cai Dwi Susanto, saat mempaparkan mengatakan, pungli adalah pengenaan biaya atau pungutan di tempat yang seharusnya tidak ada biaya dikenakan atau di pungut di lokasi, ada juga seperti kegiatan tersebut tidak sesuai ketentuan.

“Sehingga dapat diartikan sebagai kegiatan memungut biaya atau meminta uang secara paksa oleh seseorang kepada pihak lain dan hal tersebut merupakan sebuah praktek kejahatan atau perbuatan pidana ,” ujarnya.

Dikatakan Kompol Aris, sasaran saber pungli meliputi pelayanan publik, ekspor dan impor, penegakan hukum, perijinan, kepegawaian, pendidikan, pengadaan barang dan jasa, serta kegiatan pungli lainnya yang meresahkan masyarakat.

Adanya layanan saber pungli diharapkan dapat mencegah melaksanakan identifikasi pelayanan publik yang rawan resiko pungutan liar. Contohnya seperti melakukan pengawasan melalui program Pelayanan Satu Atap, membangun sistem zona integritas pada unit pelayanan masing-masing, memberikan sosialisasi serta melaksanakan MoU dengan aparat penegak hukum.

” Ini kegiatan yang kedua ditahun 2021 sebelumnya di Kelurahan Sotek Kecamatan Penajam, kali ini diikuti beberapa OPD serta 14 kelurahan dan desa dalam upaya memberikan pemahaman tentang saber pungli kepada aparatur pemerintah di desa maupun kelurahan,” pungkasnya. (*/adv)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.