Sekda Kutai Kartanegara Pimpin Rakordal Pelaksanaan Pembangunan Caturwulan I

June 2, 2025 by  
Filed under Kutai Kartanegara

Share this news

TENGGARONG– Upaya perbaikan tata kelola pengendalian dan evaluasi rencana daerah terus dilakukan Pemkab Kutai Kartanegara. Tata kelola menjadi titik sentral dalam proses perbaikan kualitas pembangunan daerah sehingga diperlukan langkah-langkah konkrit yang harus terus dibudayakan dalam sistem organisasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Langkah tersebut  diantaranya penguatan manajemen, kualitas data dan Informasi melalui pendampingan dan peningkatan kapasitas SDM, pengembangan manajemen risiko, penggunaan teknologi informasi, transparansi dalam proses pengadaan, pengendalian Internal yang terintegrasi, evaluasi secara rutin, dan perbaikan berkelanjutan,” kata  Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) H Sunggono ketika memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) Pelaksanaan Pembangunan Caturwulan I Tahun 2025 Bertempat di Aula Bappeda Lantai I, Kantor Bappeda Kutai Kartanegara, Senin (02/06/2025).

Sunggono berharap, kegiatan ini di seluruh Kepala OPD dapat mewujudkan eksistensi perencanaan pembangunan daerah, memastikan keberhasilan pembangunan tercapai sesuai indikator kinerja dan mencegah penyalahgunaan APBD.

Dikatakan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah merupakan suatu proses pemantauan dan supervisi dalam penyusunan serta melaksanakan kebijakan pembangunan, sehingga hal ini menjadi penting untuk memastikan tercapainya target secara ekonomis, efesien dan efektif.

Rakordal ini juga untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan yang telah kita laksanakan di caturwulan I tahun 2025, yang untuk selanjutnya nanti hasil evaluasi akan kita gunakan sebagai dasar perbaikan kinerja pada tahun berjalan dan tahun berikutnya.

Sementara Kepala Bappeda Kukar Vanesa Vilna mengatakan urgensi dalam Rakordal sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka dari itu atas dasar hal tersebut diperlukan peran aktif seluruh Kepala OPD lingkup pemerintah kabupaten Kukar untuk melakukan tata kelola terhadap pelaksanaan pembangunan di caturwulan pertama.

Menurutnya, perlu ada penyesuaian terhadap pelaporan dari setiap OPD. Selain itu melalui momentum ini diharapkan menghasilkan tinjauan kendala, permasalahan target hasil Analisis Pelaporan Kinerja, bahan Rekomendasi Perbaikan Kegiatan/Sub Kegiatan, Arah Kebijakan dan Target Penyerapan Anggaran dan Kinerja Pembangunan Pendapatan Daerah dengan kesimpulan menunjukkan perlu dilakukan Perubahan RKPD 2025 dan proses perubahan RKPD dilakukan sebagai dasar Perubahan APBD 2025. (kk09/adv diskominfo kukar)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.

  • vb

  • Pengunjung

    903684
    Users Today : 3004
    Users Yesterday : 3380
    This Year : 752060
    Total Users : 903684
    Total views : 9598921
    Who's Online : 36
    Your IP Address : 216.73.216.55
    Server Time : 2025-12-06