ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

1 Januari 2014, Setiap Pegawai Harus Punya SKP

July 11, 2013 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SAMARINDA – vivaborneo.com, Pegawai Negeri Sipil (PNS) diseluruh Indonesia, tidak terkecuali di Kaltim terhitung 1 Januari 2014 harus sudah punya Standar Kerja Pegawai (SKP) dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai bidang tugas masing-masing. Hal tersebut dalam rangka pelaksanaan peraturan pemerintah (PP) No 46/2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS untuk meningkatkan kualitas kinerja PNS.

“Pemerintah sudah mengeluarkan dua PP dalam konteks peningkatan profesionalisme aparatur. Yakni PP No 53/2010 tentang displin PNS dan PP No 46/2011 ini. Keduanya saling terkait. Yakni mengatur 17 kewajiban dan 15 larangan PNS. Salah satu yang penting wajib hadir ditempat kerja minimal 7,5 jam/ hari, kecuali sedang tugas. Kalau sudah  7,5 jam di kantor kemudian apa yang dilakukan ?. Karenanya PNS harus punya SKP agar sasaran kinerjanya jelas dan terukur,” sebut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, HM Yadi Robyan Noor ketika dikonfirmasi, di Samarinda, Kamis (11/7).

PP 46/2011 yang merupakan pengganti daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) tersebut intinya mengatur pegawai eselon tertinggi hingga jabatan fungsional (jafung) dan staf biasa harus punya tugas jelas. Tugas dimaksud dituangkan dalam SKP yang menggambarkan kuantitas kinerja.

Setelah itu kemudian dilhat kualitas hasil yang dikerjakan. Kemudian diukur lama waktu dan biaya penyelesaian pekerjaan. Misalnya, contoh dia, setiap hari dalam SKP harus menerbitakan berapa surat rekomendasi perizinan. Jika secara kuantitas dalam sehari sanggup menerbitkan 100 surat, kemudian dilihat lagi kualitasnya.

“Jika suratnya salah semua SKP nya rendah. Kemudian jika semua bagus tapi pengerjaannya lama serta membutuhkan biaya mahal, tentu tidak efisien. Kalau seluruhnya mulai dari kuantitas, kualitas, serta lama waktu dan besaran biaya penyelesaian pekerjaan dapat nilai 100 atau sempurna, maka bobot penilaian kerja pegawai persentse 60 persen untuk kinerjanya,” katanya.

Selain mengukur kinerja, PP tersebut juga mengukur prilaku pegawai dengan bobot penilaian 40 persen. Artinya, selain harus menunjukan kinerja secara profesional, juga harus berprilaku baik. Utamanya dalam kaitan kedisiplinan kerja sesuai amanat PP  53/2010.

Karenanya perlu ada pemahaman yang sama dalam pelaksanaanya. Pemprov Kaltim melalui BKD sudah melakukan sosialisai kepada Pejabat Eselon II dan III baik lingkup Kaltim maupun lingkup Kabupaten/Kota se Kaltim. Selanjutnya akan dilakukan workshop untuk melatih dengan target group yang jelas. Sehingga saat diberlakukan, setiap pegawai sudah punya SKP  yang harus diselesaikan penyusunannya maksimal Desember 2013.

“Nanti mudah dilihat. Jika ada pegawai nganggur, artinya mereka tidak punya SKP secara jelas. Jika sudah punya SKP jelas dan prilikunya baik ada great penilaiaannya sesuai eselon mulai dari 17 hingga terendah 6. Eselon ii minimal greatnya harus 12, jika dibawah itu bisa dibilang tidak punya pekerjan jelas,” katanya.

Karena PP, maka yang tidak melaksanakan akan ada sanksi jelas berdasarkan jenjang. Dengan ini diharap pelayaan pegawai aparaturnya lebih baik. Keinginan pemerintah wujudkan pemerintahan baik, bersih dan berwibawa menuju island integrity atau pulau integritas bukan hanya angan. Sebab  sasaran kinerjanya jelas dan tingkat kedisplinnya bisa terukur.

Menurut Roby, pegawai yang tidak melaksanakan akan dikenakan sanksi. Diantaranya penyesuaian pendapatan seperti tidak terima tunjangan jabatan, kecuali hanya gaji pokok. Sedangkan yang prestasinya bagus akan diberi remunerasi atau peningkatan pendapatan.

“Ini kan tujuannya untuk pengukuran kerja guna memberi remunerasi,” tandasnya.

Lantas siapkah diterapkan di Kaltim ? “Pemprov siap lakukan.  Sebab sosialisasi sudah kita lakukan. Tinggal workshopnya yang belum. Maka jika ada yang mengaku tidak tahu, itu merupakan pegawai yang tidak mengikuti perkembangan. Apalagi ini merupakan PP yang sudah barang tentu dilaksanakan serentak secara nasional,” katanya. (vb/arf)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.