Dinsos Kaltim Bantu 108 Anak Terlantar
SAMARINDA – vivaborneo.com, Setiap kali bicara pembangunan, materi yang dibahas biasanya tidak akan jauh dari persoalan jalan, bangunan atau rencana peningkatan sumber daya manusia. Tapi bagaimana dengan pemenuhan kebutuhan hak dasar dan perlindungan anak?
“Pembangunan untuk kesejahteraan sosial anak dilakukan melalui Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA). Program ini merupakan upaya dengan konsep terarah, terpadu dan berkelanjutan,” kata Kepala Dinas Sosial Kaltim H Bere Ali.
Mendukung PKSA, tahun ini pemerintah telah menyalurkan bantuan kepada 108 anak di Kaltim dengan nominal bantuan Rp 1 juta perorang sehingga total dana yang disalurkan adalah sebesar Rp108 juta.
108 anak yang diberikan bantuan dan dilakukan pembinaan tersebut berasal dari latar belakang anak jalanan, anak terlantar, anak balita terlantar, Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Anak Membutuhkan Perlindungan Khusus (AMPK) dan Anak Dengan Kecacatan (ADK).
Mereka berasal dari Samarinda 23 anak, Balikpapan 22 anak, Tarakan 21 anak, Paser 21 anak dan Berau 21 anak. Anak-anak penerima bantuan adalah anak yang berusia 1 tahun hingga 18 tahun dengan latar belakang tersebut diatas.
PKSA merupakan bagian dari bantuan pemenuhan dasar, aksebilitas pelayanan sosial dasar, peningkatan potensi diri dan kreatifitas anak, penguatan orang tua/keluarga dan penguatan lembaga kesejahteraan sosial anak.
Bantuan diberikan diantaranya untuk pembelian susu bagi balita dan biaya pendidikan bagi anak usia sekolah. Sosialisasi PKSA akan terus dilakukan, terakhir kegiatan ini dilakukan pada Rabu, 13 Juli 2011 dengan mengundang sedikitnya 40 anak dari berbagai latar belakang sosial. Acara digelar di Hotel Radja berlangsung selama 3 hari.
Didampingi Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Farida Ariyani, Bere Ali menambahkan permasalahan kesejahteraan sosial anak telah menjadi isu kemanusiaan global. Karena itu Indonesia, tidak terkecuali Kaltim memberi perhatian sangat serius terhadap Convention on the Right The Child (Konvensi Hak Anak), 20 November 1989, Jeneva, bahwa setiap anak mempunyai hak yang sama, yaitu: hak untuk hidup, hak untuk tumbuh dan berkembang, hak untuk memperoleh perlindungan dari kekerasan dan hak untuk berpartisipasi, termasuk untuk anak dalam kategori cacat. (vb/sam)
Respon Pembaca
Silahkan tulis komentar anda...