ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

DKP3A Kaltim Tingkatkan Kepemilikan Cakupan Akta Kematian

July 29, 2020 by  
Filed under Religi, Sosial & Budaya

Share this news

Samarinda – Tetap patuhi protokol kesehatan Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim melaksanakan Bimtek Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kematian Provinsi dan Kabupaten/Kota Se Kaltim, secara virtual atau melalui Zoom Meeting, Selasa (28/7/2020).

Kepala Dinas KP3A Kaltim Halda Arsyad mengatakan, peristiwa kematian sebagai salah satu peristiwa penting yang dialami seseorang, wajib dilaporkan kepada instansi pelaksana, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh hari) sejak tanggal kematian. Namun berdasarkan laporan terakhir dari Kabupaten/Kota per tanggal 28 Juni 2020 bahwa Akta Kematian yang diterbitkan baru berjumlah 248.482 lembar. Hal ini menunjukkan kesadaran warga masyarakat untuk mengurus akta kematian bagi anggota keluarganya yang meninggal dunia, relatif masih rendah sehingga jumlah pemohon akta kematian setiap bulannya belum meliputi seluruh peristiwa kematian yang terjadi di Kaltim. Ini tentu saja berdampak pada tidak maksimalnya tingkat akurasi data penduduk, yaitu jumlah penduduk di dalam database tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Mengapa orang meninggal perlu diurus akta kematiannya? Akta kematian merupakan bukti sah mengenai status kematian seseorang yang diperlukan sebagai dasar pembagian hak waris, penetapan status janda atau duda pasangan yang ditinggalkan, pengurusan asuransi, pensiun, perbankan. Pada saat ini penduduk yang melaporkan peristiwa kematian masih sangat rendah sehingga perlu upaya yang lebih sistematis dan terfokus agar data kependudukan bisa ditingkatkan akurasinya,” ujarnya.

Halda berharap agar pentingnya kepemilikan akta kematian ini secara terus menerus disosialisasikan kepada masyarakat dan dilakukan terobosan agar kepemilikan akta kematian di daerah bisa meningkat sehingga keakuratan dan kualitas database kependudukan menjadi lebih baik.

“Dengan tertib dan meningkatnya kepemilikan akta kematian berdampak sangat besar dan luas untuk kepentingan perencanaan pembangunan melalui keakurasian data dan pembangunan demokrasi khususnya dalam rangka menetapkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), sehingga tidak ditemukan lagi penduduk yang sudah meninggal tetapi namanya masih ada dalam data pemilih,” imbuh Halda.

Sebagai informasi, Pemprov Kaltim tahun ini memberikan bantuan Mobil Pelayanan keliling. Semula untuk semua kabupaten/kota tetapi terkait dengan pandemi Covid-19, anggaran mengalami rasionalisasi sebesar 50 persen sehingga yang semula mobil pelayanan sebanyak 10 unit menjadi 5 unit. “Tetapi tetap kami upayakan untuk pengadaan mobil pelayanan keliling sebanyak 5 unit pada tahun 2021 semoga bisa disetujui oleh Bapak Gubernur Kaltim,” terang Halda.

Dijadwalkan, bulan September Mobil Pelayanan Keliling untuk 5 Kabupaten yaitu Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Kutai Barat, Paser dan Penajam Paser Utara siap diserahkan. Diharapkan dengan adanya mobil pelayanan keliling akan meningkatkan jangkauan pelayanan administrasi kependudukan sampai ke pelosok-pelosok desa yang jauh dari pusat pemerintahan sehingga semua penduduk dapat terlayani dokumen kependudukannya dengan baik dan sebagai bukti bahwa Dukcapil hadir memberikan pelayanan terbaik tanpa diskriminasi dan membahagiakan masyarakat.

Tak lupa Halda mengucapkan selamat kepada 3 kabupaten/kota yaitu Kota Balikpapan, Kota Bontang dan Kabupaten Berau yang mendapat reward dari Menteri Dalam Negeri berupa Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). (dell)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.