ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

DPRD Pangkep Adopsi Perda CSR Di Balikpapan

July 24, 2019 by  
Filed under Balikpapan

Share this news

Balikpapan – DPRD Balikpapan kembali mendapat kunjungan kerja dari komisi III DPRD Pangkep Sulawesi Selatan, Selasa (23/7). Rombongan tersebut dipimpin langsung ketua komisi III H Pattola Husein SE dan diterima dua wakil ketua DPRD Balikpapan Syarifudin Oddang dan Sabaruddin Panrecalle.

Hadir juga anggota komisi III DPRD Balikpapan Syukri Wahid dan Sekwan H Andi Azis. Dalam kunjungan kali ini, rombongan DPRD Pangkep ingin sharing tentang Peraturan Daerah (Perda) CSR, baik perusahaan maupun pertambangan di kota Balikpapan.

“Kebetulan Tidak ada Tambang yang beroperasi di Balikpapan, jadi hanya perusahaan – perusahaan saja,” kata Sayrifudin Oddang.

Sayrifudin Oddang mengatakan, pentingnya payung hukum terkait CSR perusahaan dan tambang di sutu daerah. Meskipun di dalam Perda tersebut tidak dicantumkan angka CSR yang harus di salurkan.

“Biar mereka langsung salurkan ke masyarakat, agar lebih transparansi. Kalau ditentukan nilainya mereka tidak sanggup kan kasian juga. Kita hanya membuat payung hukumnya saja, selanjutnya sesuai kemampuan dan keikhlasan mereka,” ujar politisi Hanura ini.

Syukri Wahid menambahkan, secara umum, Raperda CSR ini baru Balikpapan yang mengusulkan ke Gubernur. Dimana tahun ini sudah masuk dalam tahap evaluasi dari Gubernur. Bahkan melalui Forum CSR kota Balikpapan, seluruh perusahaan yang terlibat pun memberikan masukan yang positif untuk pemerintah kota.

“Inti yang kami dapat dari forum CSR ini, justru mereka mendorong agar perda ini segera direalisasikan. Karena mereka juga butuh jaminan, agar CSR ini tidak di jadikan alat masyarakat untuk menekan perusahaan. Namun perusahaan juga bertanggung jawab sesuai UU 40 tentang perseroan terbatas,” jelasnya.

Karena ini sudah di atur Perda, maka sudah ada konsekuensi tentang aturan penyelenggaraannya, pemanfaatannya, dan sanksinya.

“Saat ini sudah di jawab walikota, tahap berikutnya tinggal tunggu evaluasi Gubernur,” tambahnya.

Targetnya kami, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) kota Balikpapan, dari 41 Raperda yang diusulkan minimal 50 persen dapat direalisasikan menjadi Perda purna Agustus ini atau awal Tahun depan.

Pattola Husein menyambut baik usulan yang diberikan dari temna-teman DPRD Balikpapan, bahwa pengelolaan dan pemanfaatan CSR harus dibuatkan payung hukum agar tertata penyelenggaraannya, pemanfaatannya, dan sanksinya bagi yang melanggar.

“Kami sangat apresiasi atas masukan dan ilmunya, setelah ini kami akan segera melakukan Raperda di Pangkep,” pungkasnya. (an/adv)

 


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.