Kaltim Perkuat Kawasan Tanpa Rokok

July 22, 2025 by  
Filed under Kesehatan

Share this news

Pertemuan Peningkatan Kapasitas Penerapan KTR dan Advokasi Larangan Iklan Rokok di di Maxone Hotel, Jalan MT Haryono, Balikpapan, Selasa (22/7/2025). (Dinkes Kaltim)

BALIKPAPAN — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus mendorong pengendalian konsumsi rokok dengan memperkuat penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim, dr. Jaya Mualimin, saat membuka pertemuan peningkatan kapasitas penerapan KTR dan advokasi larangan iklan, promosi, serta sponsorship rokok di Maxone Hotel, Jalan MT Haryono, Balikpapan, Selasa (22/7/2025).

“Rokok adalah faktor risiko utama penyakit tidak menular seperti kanker, jantung, stroke, dan penyakit paru kronis. Dampaknya bukan hanya bagi perokok aktif, tetapi juga bagi perokok pasif, termasuk anak-anak dan ibu hamil,” ujar dr. Jaya.

Berdasarkan data Riskesdas 2018, prevalensi perokok di Kalimantan Timur tercatat 27,9 persen, lebih tinggi dari rata-rata nasional. Namun pada 2023, melalui Survei Kesehatan Indonesia, prevalensinya turun menjadi 18,3 persen untuk usia di atas 10 tahun. Untuk perokok remaja usia 10–18 tahun, prevalensinya kini 3,3 persen, lebih rendah dari angka nasional yang mencapai 4,6 persen.

Meski ada penurunan, dr. Jaya menegaskan angka tersebut masih menjadi alarm serius bagi pemerintah dan seluruh masyarakat.

“Generasi muda adalah aset masa depan yang harus kita lindungi. Jangan biarkan rokok merusak masa depan mereka,” tegasnya.

Khusus Kota Balikpapan, yang merupakan pintu gerbang Kalimantan Timur, tantangan pengendalian rokok cukup besar. Meski kesadaran masyarakat meningkat, iklan, promosi, dan sponsorship rokok di berbagai media dan ruang publik masih marak ditemui.

Pemerintah Provinsi Kaltim sudah memiliki regulasi kuat, seperti Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Instruksi Gubernur Nomor 440/2023 tentang penguatan Germas. Namun dr. Jaya menekankan, keberhasilan KTR tak cukup hanya dengan aturan, tetapi butuh komitmen lintas sektor dan pengawasan yang konsisten.

“Perda KTR adalah wujud tanggung jawab kita untuk melindungi masyarakat agar bisa hidup sehat, bebas dari paparan asap rokok, terutama di fasilitas umum dan tempat publik lainnya,” jelasnya.

Ada tujuh kawasan yang wajib menerapkan KTR di Kaltim, yaitu fasilitas pelayanan Kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja serta tempat umum lainnya yang ditetapkan.

Melalui pertemuan ini, ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Bappeda, serta masyarakat semakin kuat. Ia juga mengapresiasi Direktorat P2PTM Kementerian Kesehatan dan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan ini.

“Mari kita jadikan Kalimantan Timur sebagai contoh daerah yang sukses menerapkan Kawasan Tanpa Rokok dan melindungi generasi muda dari bahaya rokok,” pungkas dr. Jaya. (lia)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.

  • vb

  • Pengunjung

    899332
    Users Today : 2032
    Users Yesterday : 2949
    This Year : 747708
    Total Users : 899332
    Total views : 9547958
    Who's Online : 23
    Your IP Address : 216.73.216.55
    Server Time : 2025-12-05