ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Karantina Pertanian Samarinda Periksa Ratusan Ton Telur Ayam Konsumsi

July 2, 2020 by  
Filed under Berita

Share this news

Samarinda – Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Samarinda mencatat fasilitasi pemeriksaan telur ayam konsumsi sebanyak 667,1 ton dengan frekuensi 557 kali sepanjang Januari hingga Juni 2020.

Walaupun terjadi penurunan dibanding periode sama di tahun 2019 yang dapat mencapai 769,1 ton dengan 692 kali. Namun dipastikan kebutuhan telur konsumsi di Samarinda dapat dipenuhi, terlebih dimasa pandemi dimana kebutuhan protein asal hewani sangat penting.

“Dengan dibukanya pembatasan secara bertahap diharapkan lalu lintar produk pertanian ke Samarinda dapat kembali normal lagi,” kata Kepala Karantina Pertanian Samarinda, Agus Sugiyono saat melakukan monitoring tindakan karantina terhadap 17,1 ton telur ayam asal Sulawesi Selatan, Rabu (1/7/2020).

Menurut Agus, hewan, tumbuhan dan produknya yang dilalulintaskan baik ekspor, impor dan antar pulau atau area seperti ini harus dilaporkan untuk kami pastikan kesehatan dan keamanannya.

Tugas perkarantinaan yang sesuai dengan Undang-undang nomor 21 tahun 2019. Dalam aturan yang baru ini selain bertugas mencegah hama penyakit hewan dan tumbuhan masuk dan tersebar, pihaknya juga melakukan pengawasan keamanan pangan dan pengendalian mutu baik pangan maupun pakan asal produk pertanian. Keamanan dan mutunya harus kita pastikan sehat dan aman, tambahnya.

Kepala Karantina Pertanian Samarinda juga memaparkan tindakan pemeriksaan yang dilakukan untuk memastikan telur ayam yang dilalulintaskan tidak membawa hama penyakit hewan karantina (hphk) serta aman dan layak dikonsumsi.

“Pemeriksaan kesehatan pada telur konsumsi dilakukan secara organoleptik dan pengujian kualitas. Metode ini dipilih karena waktu yang diperlukan cukup singkat dan efektif digunakan pada pelayanan karantina domestik antar-area khususnya layanan karantina wilayah kerja Pelabuhan Sungai Samarinda,” papar Agus.

Secara terpisah, Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil menjelaskan bahwa Karantina Pertanian Samarinda seperti halnya unit pelaksana teknis karantina pertanian diseluruh tanah air berada ditempat-tempat pengeluaran dan pemasukan, yakni pelabuhan, bandar udara, pos lintas batas negara dan dan kantor pos.

“Kami melalukan tugas ini di border atau batas negeri,” imbuhnya.

Sejalan dengan kebijakan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo untuk memastikan ketersediaan 11 bahan pangan pokok (telur ayam salah satunya), menjadi tugas pihaknya untuk memastikan kelancaran distribusi antar area dan jaminan keamanannya.

“Dukungan sarana dan prasarana berupa laboratorium uji, SDM yang mumpuni dan kerjasama dengan berbagai pihak, kami mengawal kelancaran distribusi dan keamanan pangan dan pakan bagi masyarakat, khususnya 11 jenis bahan pokok ini,” tutup Jamil. (*)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.