ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Kejaksaan Tinggi TetapkanTersangka Pembobol Bank Jatim Batu

July 14, 2022 by  
Filed under Berita

Share this news

SURABAYA – Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Jawa Timur, menetapkan empat tersangka atas nama F , FNS, JS, dan WP, dalam kasus pembobolan dana Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim)  Cabang Batu, Rabu (13 /7/2022).

Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) Jawa Timur Mia Amiati dalam rilisnya menyebutkan, keempat tersangka  tersebut dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari mulai  13 Juli 2022 sampai dengan 01 Agustus 2022 di Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya.

Mia Amiati mengungkapkan, tersangka F (45 th) dengan jabatan  sebagai Kepala Bank Daerah Cabang  Pembantu Bumiaji Kota Batu, tinggal di Kelurahan Sisir Kecamatan Batu Kota Batu. Kemudian tersangka FNS (39 th) sebagai  Penyelia Analis Kredit pada Bank Daerah Cabang Batu jalan Panglima Sudirman No.88 Batu, tinggal di Desa Sekarpuro Kecamatan Pakis Kabupaten Malang. Tersangka lainnya  JS (35 th) merupakan  Direktur PT. Adhitama Global Mandiri, Tinggal di Kelurahan/desa Boro Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo. Selanjutnya tersangka terakhir WP (52 th) tinggal di Desa Sisir Kecamatan Batu Kota Batu merupakan Debitur.

Kajati mengungkapkan proses terjadinya  kasus ini yakni dalam tahun 2020. Saat itu tersangka WP mengetahui adanya proses tender untuk 3 kegiatan yang dibiayai oleh APBN, yaitu Pembangunan Gedung Praktek Pembelajaran (SBSN) Madrasah Aliyah Negeri 3 Blitar Kab. Blitar TA 2020 dengan nilai Rp.3.549.842.000. Kemudian pembangunan UM Mart Universitas Negeri Malang TA 2020 dengan nilai Rp. 7.074.357.000 dan Pembangunan Gedung Gelanggang Prestasi Fakultas Administrasi Universitas Brawijaya Malang TA 2020 dengan nilai Rp. 10.236.160.000.

Karena WP tidak mempunyai badan usaha, selanjutnya bersama Yoyok (almarhum) mendatangi JS selaku Direktur PT. Adhitama Global Mandiri yang mempunyai kualifikasi perusahaan memenuhi syarat kualifikasi untuk pinjam bendera guna mengikuti proses lelang hingga PT. Adhitama Global Mandiri memenangkan lelang.

Untuk modal pelaksanaan pekerjaan tersebut WP bersama Yoyok sekitar bulan Agustus 2020 datang di Bank Daerah Capem Bumiaji dengan menunjukan SPK  pekerjaan MAN 3 Blitar, selanjutnya F selaku Pimpinan Capem Bumiaji meminta FNS sebagai Penyelia datang  di Capem karena akan ada pengajuan kredit, setelah FNS bersama NOVI selaku staf analis bertemu selanjutnya FNS menuliskan persyaratan pengajuan KMK Pola Keppres yang diserahkan kepada WP dan untuk kekurangan berkas disampaikan FNS ke FAJAR, beberapa hari kemudian F menyerahkan SPK MAN 3 Blitar ke FNS di Cabang Batu.

FNS sebagai sebagai  Penyelia Analis Kredit pada Bank Daerah Cabang Batu  menanyakan kedudukan tersangka WP di PT. Adhitama Global Mandiri dan dijawab pinjam bendera, selanjutnya FNS menghubungi JS selaku Direktur PT. AGM untuk membuat surat pernyataan bahwa WP sebagai manajer keuangan pada PT.AGM.

Untuk pembukaan rekening giro antara F dan FNS sepakat pembagian Funding di Capem Bumiaji dan lending di Cabang Batu dan pembukaan rekening giro An. PT. Adhitama Global Mandiri (AGM) dilakukan pada tanggal 07 Agustus 2020 di Capem Bumiaji.

Terhadap buku Cek PT. AGM ditandatangani oleh JS selaku Direktur dan Cek dipegang oleh WP, sehingga penarikan dilakukan oleh WP.

Sebagai agunan yang  dipergunakan pada PT. Adhitama Global Mandiri (AGM) adalah Pekerjaan MAN 3 Blitar, SHM NO.4083 An. Dyah Sulastri (ortu WP). Pekerjaan UM Mart UN Malang, SHM No.2074 An. Ngatemun Hariyono(ortu Yoyok) Pekerjaan Gelanggang UB SHM No.3461 An. Yoyok (almarhum).

“Ketiga pemilik agunan tersebut bukan pemilik/pengurus atau keluarga pemilik/pengurus PT. AGM Sesuai ketentuan yang berlaku seharus aset aset tersebut tidak dapat dijadikan sebagai agunan kredit PT. AGM” ungkap Mia Amiati.

Yang membuat kelancaran tindak pidana ini yakni petugas Kredit tidak melakukan pemblokiran rekening PT. AGM No.1841000443 meskipun persyaratkan di BPP, bahwa KMK pola Keppres poin 9.1 halaman VIII-6 rekening debitur harus diblokir oleh cabang sebesar nilai kontrak yang dibiayai sampai kredit lunas.

“Dengan tidak diblokirnya rekening debitur tersebut menyebabkan WP dapat mencairkan seluruh termin proyek yang dibayarkan tanpa dipotong untuk angsuran kredit KMK Pola Keppres.” lanjutnya.

Pemblokiran tidak dilaksanakan oleh  NOVI selaku analis pada Cabang Bank Pembangunan Daerah Batu, karena pada bulan Oktober setelah ada realisasi pencairan kredit, Novi menghubungi MEIRZA analis Capem Bumiaji namun tidak bisa terhubung dan selanjutnya dia menelpon PRANINGTYA selaku admin di Capem untuk disampaikan dan dilaporkan ke MEIRZA, namun MEIRZA  mengatakan tidak pernah ada permintaan pemblokiran rekening.

Selanjutnya  bulan Januari 2021 NOVI bermaksud membuat nota tertulis yang di tandatangani untuk dikirim ke Capem tetapi oleh FNS dilarang dan hal itu tidak diperlu dilakukan cukup dengan lisan atau telpon saja karena proyek akan selesai.

Akibat tidak diblokirnya rekening debitur An. PT. Adhitama Global Mandiri,  WP dapat mencairkan seluruh termin proyek yang cair di giro tanpa  dipotong untuk angsuran kredit yaitu pekerjaan pembangunan gedung praktek pembelajaran (SBSN) Madrasah Aliyah Negeri 3 Blitar TA 2020 senilai  Rp 1.544.000.000. Kemudian pekerjaan 2020 UM Mart Universitas Negeri Malang senilai Rp2.700.000.000 dan pekerjaan Pembangunan Gedung Gelanggang Prestasi Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Malang, Kota Malang TA 2020 senilai Rp.2.100.000.000.

” Terhadap rekening giro An. PT. Adhitama Global Mandiri dilakukan pemblokiran pada bulan Februari 2021 dan terbayar Rp.827.000.000 dan sisa belum terbayar dan merupakan kerugian negara cq Bank Jatim Cabang Batu sejumlah Rp.  5.487.000.000,” paparnya.

Terhadap para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (buang supeno)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.